Kabar Artis
Rosa Meldianti Laporkan Balik Dewi Perssik: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Dugaan Fitnah di Instagram
Rosa Meldianti melaporkan balik tantenya, Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Menurut Rudi, ucapan Dewi Perssik diduga telah mencemarkan nama baik dua kliennya itu. Rudi juga menilai, korban dari pencemaran nama baik istri Angga Wijaya itu bahkan melebihi dua orang.
"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Dewi Persik di mana korbannya lebih dari satu bahkan dua, bisa sampai empat orang korbannya. Tindakan-tindakan yang dimaksud daripada pencemaran nama baik tersebut, lewat media elektronik," beber Rudi Kabunang.

3. Diduga melakukan fitnah melalui Instagram Live
Dilansir Warta Kota, Rudi Kabunang menjelaskan bahwa Dewi Perssik diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, terhadap dua kliennya itu.
"Jadi ada ucapan atau statement bentuknya dalam instagram live, di situ ada ucapan-ucapan atau perkataan khusus kepada ibunda Rosa Meldianti yang diduga fitnah," kata Rudi Kabunang.
Rudi menambahkan, Dewi Perssik diduga melakukan fitnah di Instagram, dengan menyebut ibunda Rosa Meldianti melakukan perselingkuhan.
"Dalam instagram live itu ada perkataan yang diduga diucapkan oleh Dewi Perssik dengan tuduhan adanya perselingkuhan dan lain-lain," ucapnya.

"Kalau khusus kepada Saudara Rosa Meldianti ada ucapan-ucapan, baik itu diucapkan secara langsung maupun tidak," sambungnya.
Rudi mengaku memiliki banyak bukti yang mewakili dua kliennya, untuk memenjarakan istri Angga Wijaya itu, karena ucapannya yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.
"Buktinya hampir 10. Itu berupa video 5 dan surat juga hampir 5, jadi kurang lebih ada 10-an bukti. Saksi juga ada empat orang kalau diperlukan," beber Rudi Kabunang.
• Bajunya Hilang, Dewi Perssik Minta Maaf Sempat Berprasangka kepada ART & Saling Sindir dengan Meldi
• Di Tengah Konflik, Dewi Perssik Beri Perhiasan Ini Kepada Keponakannya, Jadi Anak yang Bersyukur
• Sebut Ingin Tenar, Meldi dan Ibunya Dilaporkan Dewi Perssik ke Polisi
4. Unggah bukti tanda lapor
Melalui fitur story akun Instagramnya, @rosameldianti_, dirinya mengunggah tanda bukti lapor dari Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).
Laporan itu tertulis dengan nomor LP/6058/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tangal 06 November 2018.
Rosa Meldianti, yang lahir di Jember tanggal 29 November 1998 dengan pekerjaan sebagai artis, tercatat sebagai pelapor.
Ia melaporkan Dewi Murya Agung atau Dewi Perssik, atas perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.