Kabar Artis

Rosa Meldianti Laporkan Balik Dewi Perssik: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Dugaan Fitnah di Instagram

Rosa Meldianti melaporkan balik tantenya, Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rosa Meldianti melaporkan balik Dewi Perssik, ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Perseteruan internal keluarga Dewi Perssik berbuntut panjang setelah keponakannya, Rosa Meldianti atau Meldi turut melaporkan tantenya itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).

Pelaporan itu dibuat setelah Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti di Polda Metro Jaya, sehari sebelumnya, Senin (5/11/2018).

Dilansir Warta Kota, Rosa Meldianti bersama ibunya, Adrie Febriarti didampingi pengacaranya, Rudi Kabunang.

Berikut pelaporan Rosa Meldianti dilansir dari Warta Kota.

1. Tak banyak bicara dan menunduk

Rosa Meldianti dan timnya datang pada Selasa (11/7/2018) sekira pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan pantauan Warta Kota, setelah membuat laporan, Rosa Meldianti enggan memberikan komentar kepada awak media.

Ia lebih memilih menunduk saat dicecar pertanyaan oleh para pewarta.

"Saya sudah serahkan semua ke kuasa hukum saya," kata Rosa Meldianti.

2. Dua laporan dengan banyak korban

Sementara itu, kepada Warta Kota dan segenap awak media, Rudi Kabunang menjelaskan kedatangannya bersama Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Dewi Perssik dengan dua laporan.

Gandeng Hotman Paris, Dewi Perssik Resmi Laporkan Rosa Meldianti Setelah Disebut Bagian Tubuhnya KW

Sederet Fakta Pertengkaran Dewi Perssik dan Meldi: Dari Somasi Hingga Ikhlas Ditahan

Keponakannya Berpotensi Dipenjara, Dewi Perssik: Cuma Kasih Pelajaran

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi, Adrie Febriarti," ungkap Rudi Kabunang seperti dikutip Warta Kota.

Rudi mengatakan, dua laporan tersebut berbunyi sama, yakni Dewi Perssik diduga menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik Rosa Meldianti dan Adrie Febriarti.

"Kami buat dua laporan polisi, dengan terlapor Saudari Dewi Persik. Laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor Saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik. Laporan yang kedua atas nama Adrie Febriarti," jelasnya.

"Dua laporan itu berbunyi dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik. Oleh karenanya, Dewi Perssik dikenakan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," sambungnya.

Menurut Rudi, ucapan Dewi Perssik diduga telah mencemarkan nama baik dua kliennya itu. Rudi juga menilai, korban dari pencemaran nama baik istri Angga Wijaya itu bahkan melebihi dua orang.

"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Dewi Persik di mana korbannya lebih dari satu bahkan dua, bisa sampai empat orang korbannya. Tindakan-tindakan yang dimaksud daripada pencemaran nama baik tersebut, lewat media elektronik," beber Rudi Kabunang.

Dewi Perssik dan Meldi
Dewi Perssik dan Meldi (Instagram Dewi Perssik/ Instagram Meldi)

3. Diduga melakukan fitnah melalui Instagram Live

Dilansir Warta Kota, Rudi Kabunang menjelaskan bahwa Dewi Perssik diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, terhadap dua kliennya itu.

"Jadi ada ucapan atau statement bentuknya dalam instagram live, di situ ada ucapan-ucapan atau perkataan khusus kepada ibunda Rosa Meldianti yang diduga fitnah," kata Rudi Kabunang.

Rudi menambahkan, Dewi Perssik diduga melakukan fitnah di Instagram, dengan menyebut ibunda Rosa Meldianti melakukan perselingkuhan.

"Dalam instagram live itu ada perkataan yang diduga diucapkan oleh Dewi Perssik dengan tuduhan adanya perselingkuhan dan lain-lain," ucapnya.

Meldi
Meldi (YouTube Inews TV)

"Kalau khusus kepada Saudara Rosa Meldianti ada ucapan-ucapan, baik itu diucapkan secara langsung maupun tidak," sambungnya.

Rudi mengaku memiliki banyak bukti yang mewakili dua kliennya, untuk memenjarakan istri Angga Wijaya itu, karena ucapannya yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.

"Buktinya hampir 10. Itu berupa video 5 dan surat juga hampir 5, jadi kurang lebih ada 10-an bukti. Saksi juga ada empat orang kalau diperlukan," beber Rudi Kabunang.

Bajunya Hilang, Dewi Perssik Minta Maaf Sempat Berprasangka kepada ART & Saling Sindir dengan Meldi

Di Tengah Konflik, Dewi Perssik Beri Perhiasan Ini Kepada Keponakannya, Jadi Anak yang Bersyukur

Sebut Ingin Tenar, Meldi dan Ibunya Dilaporkan Dewi Perssik ke Polisi

4. Unggah bukti tanda lapor

Melalui fitur story akun Instagramnya, @rosameldianti_, dirinya mengunggah tanda bukti lapor dari Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).

Laporan itu tertulis dengan nomor LP/6058/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tangal 06 November 2018.

Rosa Meldianti, yang lahir di Jember tanggal 29 November 1998 dengan pekerjaan sebagai artis, tercatat sebagai pelapor.

Ia melaporkan Dewi Murya Agung atau Dewi Perssik, atas perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.

Pada bukti lapor itu tertulis waktu kejadian berlangsung pada 2 Oktober-6 November 2018.

Ia menyebut mendapatkan kerugian imateril.

Pelapor mengenakan pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2007 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Bukti lapor Rosa Meldianti terhadap Dewi Perssik di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2018).
Bukti lapor Rosa Meldianti terhadap Dewi Perssik di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2018). (Instagram/@rosameldianti_)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved