Angka Kecelakaan Meningkat, PT KAI Imbau Masyarakat Taati Aturan di Perlintasan Sebidang

PT KAI akan terus mensosialisasikan keselamatan perjalanan kereta di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Sejumlah pengendara motor melawan arus (dari arah kiri ke kanan) di jalur penyeberangan perlintasan kereta di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (5/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan terus mensosialisasikan keselamatan perjalanan kereta di perlintasan sebidang antara jalur kereta api (KA) dan jalan raya.

"Karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang," kata Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Edy Kuswoyo, Kamis (8/11/2018).

Edi menyebutkan angka kecelakaan pada 2015 terjadi 1 kecelakaan, tahun 2016 tercatat tidak ada kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 43 kecelakaan.

Sedangkan untuk tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober telah terjadi sebanyak 35 kecelakaan.

Edy menjelaskan sudah ada peraturan-peraturan untuk pengguna jalan saat melinta si perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa:

"Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api,"

Selain itu, diatur juga dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) Pasal 124.

"Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa pemakai jalan dan penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan," kata dia.

Edy mengatakan pengemudi kendaraan bisa dipidana atau didenda ketika menerobos perlintasan antara kereta api dan jalan yang sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

Adapun aturan melewati pelintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296.

Dalam Pasal 114 huruf (a) pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Selain itu, Edy mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang.

"Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA melintas di pelintasan sebidang lebih tinggi karena biasanya ada perjalanan KA tambahan," ucap Edy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved