Bawa Puluhan Paket Sabu, Dua Pengedar Perbatasan Jakarta Barat-Jakarta Utara Dibekuk

Dua pengedar sabu berinisial AF (25) dan DW (19) tak berkutik saat dibekuk aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Dua pengedar sabu berinisial AF (25) dan DW (19) tak berkutik saat dibekuk aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Kedua pelaku kerap mengedarkan barang ha‎ram tersebut di perbatasan Tambora, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah anggotanya melakukan penyamaran untuk bertransaksi kepada dua pelaku.

"Jadi dua tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Satu di Tambora Jakarta Barat satu di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara‎," kata Iver saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/11/2018).

Iver menjelaskan dari tangan keduanya polisi menyita 35 paket sabu siap edar.

Mereka mengaku sabu tersebut merupakan titipan rekannya yang saat ini tengah diburu polisi.

"‎Barang bukti 35 paket sabu siap edar ini rencananya akan diedarkan di wilayah Tambora dan Penjaringan," kata Iver.

Kedua pelaku mendekam di Mapolsek Tambora dan dikenakan Pasal 14 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini kami masih memburu pemasok sabu tersebut dan kami sudah menetapkannya sebagai DPO," sambung Iver.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved