Tunanetra Ditolak Buka Rekening di Bank, Pertuni Sampaikan Nota Keberatan dan Minta OJK Bertindak

Pertuni DPD DKI Jakarta melayangkan nota keberatan kepada manajemen bank swasta yang diduga mendiskriminasi disabilitas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
NOTA KEBERATAN - Ketua DPD Pertuni DKI Jakarta, Ajad Sudrajad saat memberi keterangan di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta melayangkan nota keberatan kepada manajemen bank swasta yang diduga mendiskriminasi disabilitas.

Nota keberatan tersebut menyusul kasus wanita tunanetra bernama Astri yang ditolak saat hendak membuat rekening pada sebuah kantor cabang swasta, Senin (27/10/2025) lalu.

Padahal kala itu Astri hendak membuat rekening bank untuk memenuhi persyaratan mengikuti lomba Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipsponsori bank tersebut.

"Kita sudah membuat nota keberatan dan menyampaikan komplain kepada bank tersebut," kata Ketua Pertuni DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (30/10/2025).

Pertuni DPD DKI Jakarta menyatakan perlakuan tersebut seharusnya tidak terjadi karena dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 diatur hak disabilitas untuk mendapat akses perbankan.

Dalam Pasal 9 huruf e tercantum penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan, dan pada huruf g diatur disabilitas bebas dari diskriminasi.

Kemudian berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan Masyarakat juga diatur hal serupa.

Dalam Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk peningkatan inklusi keuangan kepada konsumen dan atau masyarakat sebagai program tahunan.

"Kemudian dalam pasal 15 ayat 1 PUJK (pelaku usaha jasa keuangan) wajib memiliki pedoman tertulis mengenai kegiatan untuk meningkatkan inklusi keuangan," ujar Ajad.

Sehingga Pertuni DPD DKI Jakarta mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar terbebas dari segala bentuk diskriminasi saat mengakses layanan perbankan.

Pertuni DPD DKI Jakarta juga memungkinkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan mengambil tindakan terkait kasus.

Serta meminta kepada pihak bank terkait untuk segera menyampaikan permohonan maaf atas kasus dialami Astri, dan memperbaiki sistem internal perbankan agar inklusif.

"Kami memohon kepada OJK sebagai lembaga regulator sistem keuangan di RI untuk melakukan tindakan kepada PUJK (kepada bank terkait) akibat pelanggarannya," tutur Ajad.

Sebuah video merekam keluhan wanita tunanetra yang tidak dapat membuat rekening pada bank swasta di Jakarta karena dirinya disabilitas viral.

Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25, dirinya mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening di bank karena merupakan seorang penyandang disabilitas tunanetra.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved