Kedapatan Simpan Sabu 36 Gram, Seorang Pria di Pesanggrahan Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial HE (46), diringkus Jajaran Kepolisian Sektor Pesanggrahan pada Selasa 6 Oktober 2018 silam.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Seorang pria berinisial HE (46), diringkus Jajaran Kepolisian Sektor Pesanggrahan pada Selasa 6 Oktober 2018 silam.
Penangkapan HE, terjadi sekiranya pukul 06.00 WIB di Jalan H Dilun Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari tangan HE yang berprofesi sebagai wiraswasta, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36 gram.
"36 gram narkoba jenis sabu yang diamankan, terdiri dari tiga paket seberat 5,74 gram, dan satu bungkus plastik seberat 30,52 gram," ucap Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, Jumat (9/11/2018).
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, dan tiga unit handphone dari tangan pelaku.
• Hotman Paris Tanyakan Godaan dari Sugar Daddy, Luna Maya Ungkap Pengalamannya Dirayu Penjabat
• Fokus Pasar Tradisional, Sandiaga Uno Tak Tanggapi Draf Koalisi dari Ulama yang Disinggung Yusril
Saat ini, pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Pesanggrahan.
Sementara kasusnya, sedang ditangani oleh Jajaran Polsek Pesanggrahan dan dilalukan pengembangan, guna mencari kemungkinan adanya pelaku lainnya.
"Dari penangkapan pelaku kami lakukan pengembangan, guna mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya," papar Maulana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barang-bukti-narkotika-jenis-sabu_20181109_122359.jpg)