Polisi Sebut Claudio Martinez Simpan Satu Paket Ganja di Laci Lemari Pakaian
Claudio Martinez (38) dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Pondok Kukusan Permai, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/11/2018) dini hari.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menuturkan Claudio Martinez (38) dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Pondok Kukusan Permai, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/11/2018) dini hari.
Ketika itu pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa ganja.
Ganja seberat 7,96 gram tersebut, lanjut dia, disembunyikan Claudio Martinez di dalam lemari pakaiannya.
"Ganja tersebut diletakan di dalam laci di lemari pakaiannya kamarnya. Saat ditangkap CM bersikap kooperatif dan dia sendiri yang menyerahkan barang tersebut kepada petugas," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11/2018).
• Diguyur Hujan Semalaman, Persimpangan Jalan Hidup Baru Pademangan Tergenang
• Pemerintah Siapkan Rumah DP 0 Persen untuk ASN, Begini Komentar Anies Baswedan
Kepada polisi, ujar Erick, Claudio Martinez mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL di kawasan Depok.
"Yang bersangkutan pada tanggal 31 Oktober membeli ganja tiga paket, harga per paketnya Rp 100 ribu, kemudian yang dua sudah habis, tinggal yang satu ini belum," kata Erick.
Erick menambahkan berdasarkan hasil tes urine, Claudio Martinez dinyatakan positif ganja dan senyawa ekstasi.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek urine ternyata hasilnya positif. THC dan MDMA. THC ini adalah ganja, kemudian MDMA ini adalah senyawa yang terdapat pada ekstasi," ujar Erick.
Atas perbuatannya, Claudio Martinez terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.