Dubes Arab Saudi: Terkait Notifikasi Tuti, Saya Masih Tunggu Informasi dari Pemerintah

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi mengaku masih menanti pihak Saudi terkait notifikasi Tuti Tursilawati

Penulis: Leo Permana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Leo Permana
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (13/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi mengaku masih menanti informasi dari pemerintahnya terkait notifikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tuti Tursilawati.

"Berkaitan kasus notifikasi tadi memang merupakan suatu hak dari keluarga untuk dapat informasi, namun saya masih tunggu informasi dari pemerintahan saya apakah kedutaan sudah menerima notifikasi berkaitan masalah tersebut," katanya di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (13/11/2018).

Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi menjelaskan masalah tersebut memang pernah disinggung dan dibahas Kemenlu Saudi waktu berkunjung ke Indonesia.

"Kemudian kita susulkan permintaan atau nota dari pemerintahan Indonesia (yang) minta penjelasan berkaitan apakah ada notifikasi yang telah disampaikan kepada kedutaan untuk rakyat Indonesia. Sampai saat ini kita masih menanti dari pihak Saudi," lanjut dia.

Dubes Arab Saudi Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Izin Tinggal HRS di Arab Saudi

Video Duta Besar Arab Saudi Angkat Bicara Soal Izin Tinggal Rizieq Shihab di Negaranya

Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Begini Sosok Tuti Tursilawati di Mata Ibunda

Sekedar informasi, Tuti Tursilawati dihukum mati pada Senin pagi waktu Arab Saudi (29/10/2018) di kota Taif.

Ia diketahui tersandung kasus hukum di Arab Saudi di tahun 2010 silam, di mana ia terlibat kasus pembunuhan ayah majikannya yang berwarga negara Arab Saudi.

Kasusnya telah inkrah di pengadilan pada tahun 2011, dan Tuti menjadi terpidana.

Selama 2011-2018, pemerintah Indonesia telah mengupayakan pendampingan hukum dengan melakukan peninjauan kembali pada kasus itu sebanyak 3 kali.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved