CPNS 2018
Jelang Tes SKB, Ini Perbedaan Tunjangan Formasi CPNS 2018 Jabatan Fungsional Tertentu dan Pelaksana
Jelang tes seleksi kompetensi bidang (SKB), intip perbedaan tunjangan formasi CPNS 2018 jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat membocorkan kisi-kisi soal.
Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan bagi peserta yang dinyatakan lulus di seleksi kompetensi dasar.
Pengumuman seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 pun berbeda-beda tiap instansi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada instansi yang mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar CPNS 2018.
Dalam cuitannya beberapa waktu lalu, BKN menjelaskan jika peserta SKB akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN, terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Kedua jabatan tersebut tentu memiliki perbedaan masing-masing sesuai dengan tugasnya nanti.
BKN pun memberikan contoh formasi CPNS 2018 yang masuk ke kategori jabatan fungsional tertentu.
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
Meski demikian, BKN tak merinci satu per satu mengenai kedua jabatan tersebut.
Lalu bagaimana perbedaan antara jabatan fungsional tertentu dan pelaksana di seleksi CPNS 2018?
• Satu Keluarga di Bekasi Tewas, Ada Luka Akibat Senjata Tajam, Kerabat:Kenapa Jahat Banget Pelakunya?
• Wendy Cagur Singgung Soal Utang yang Belum Dibayar, Begini Ekspresi Ayu Ting Ting
Pejabat Fungsional Tertentu CPNS 2018
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com, jabatan fungsional tertentu (JFT) merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
JFT bisa dibagi menjadi jabatan fungsional bidang kesehatan, jabatan fungsional bidang pendidikan dan jabatan fungsional teknis.
Mengutip setkab.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.