CPNS 2018
BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang akan digunakan, perhatikan hal berikut.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Y Gustaman
2. Tunjangan
- JFU dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.
- Besaran tunjangan JFU termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.
- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.
- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.
- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.
3. Jenjang karier
- Jenjang karier JFT dapat bersifat zig zag artinya JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)