CPNS 2018

BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sistem seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang akan digunakan, perhatikan hal berikut.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

2. Tunjangan

- JFU dan struktural mendapat tunjangan umum dan tunjangan struktural.

- Besaran tunjangan JFU termasuk pelaksana didasarkan golongan dan tunjangan struktural berdasarkan eselon.

- JFT mendapat tunjangan fungsional yang berbeda sesuai aturan masing-masing JFT.

- Tunjangan fungsional akan naik apabila JFT naik jenjang dengan kenaikan yang cukup besar.

- Berdasarkan UU ASN, ke depan sistem penggajian akan menggunakan sistem single salary. Hal ini menyebabkan JFT-JFT baru yang ditetapkan setelah UU ASN tidak diberikan tunjangan fungsional namun tunjangan umum sambil menunggu peraturan pemerintah selanjutnya.

3. Jenjang karier

- Jenjang karier JFT dapat bersifat zig zag artinya JFT dapat diangkat menjadi pejabat struktural dan dapat kembali menjadi JFT. (TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved