Reza Bukan Tak Akui Narkoba yang Ditemukan di Rumahnya Adalah Miliknya
Reza Bukan tidak mengakui kalau barang bukti narkoba seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Presenter Reza Bukan (37) kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Persidangan hari ini beragendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa Reza Bukan.
Dalam eksepsi yang dibacakan, Reza Bukan tidak mengakui kalau barang bukti narkoba seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram yang ditemukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sewaktu menangkapnya adalah miliknya.
"Bahwa hasil penggeledahan Polres Metro Jakarta Barat menemukan bukti satu paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, padahal saya tidak pernah punya atau menyimpan barang tersebut," kata Reza saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Mudjono PN Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, Reza juga mempermasalahan terkait kronologi dan waktu penangkapannya oleh polisi dirumahnya pada Sabtu (30/6/2018) dini hari.
Sebab, Reza menyebut polisi masuk ke rumahnya tanpa memberi informasi kepada ketua RT dan RW setempat.
Terlebih, penangkapan itu dilakukan pada sekira Pukul 03.00 WIB dini hari sewaktu ia baru pulang syuting.
"Para saksi saat ingin masuk ke rumah saya belum meminta izin atau memberitahu kepada Ketua RT dan RW yang saya tempati. Melainkan mengatakan atas nama laporan masyarakat, padahal tidak jelas masyarakat siapa dan identitas masyarakatnya," kata Reza.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy Resthayuda memaparkan pihaknya akan mempelajari eksepsi yang telah dibacakan Reza dalam persidangan hari ini untuk kemudian memberikan tanggapannya dalam persidangan selanjutnya.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Dengan agenda tanggapan dari JPU mengenai eksepsi dari terdakwa Reza Bukan,” katanya seusai persidangan.
• Dua Orang Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Dicokok Aparat di Depan Halte TransJakarta Lebak Bulus
• Wali Kelas Kenang Sosok Arya Nainggolan Semasa Hidup
Reza Bukan ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga paket sabu dari tangan Reza yakni satu paket sabu seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram
Meski hasil tes urine Reza negatif narkoba, namun polisi tetap melakukan penahanan karena kasus kepemilikan narkoba.
Reza disangkakan melanggar Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
