Fakta Kasus Pelecehan Baiq Nuril, Berulang Kali Dapat Perilaku Mesum dan Berujung Bui
Fakta kasus pelecehan Baiq Nuril, berulang kali dapat perilaku mesum hingga berujung bui.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Baiq Nuril menyimpan rekaman itu dan tak menyebarluaskannya.
Lalu, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman itu dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Mataram dan lainnya.
2. Kepala sekolah dimutasi
Atas laporan tersebut, kepala sekolah tersebut dimutasi dari jabatannya.
Selanjutnya, kepala sekolah itu geram karena tersebarnya rekaman percakapan.
Hingga kemudian, Baiq Nuril dilaporkan ke polisi.
3. Divonis bebas
Laporan polisi itupun diproses sampai ke pengadilan.
Di sidang Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril telah divonis bebas oleh hakim.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018).
Tetapi, kala itu jaksa mengajukan banding ke MA. Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Minta keadilan kepada Jokowi
Meski kala itu divonis bebas, jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun memberikan keputusan jika Baiq Nuril bersalah.
Putusan itu membuat hati Baiq Nuril hancur dan terancam berpisah dengan tiga buah hatinya.
• Ijazahnya Disinggung Adik Ipar, Angel Lelga Sindir Kerabat Vicky Prasetyo yang Alami Gangguan Jiwa
• Dituding Matre hingga Ungkap Alasan Jatuh Cinta, Pacar Brondong Muzdalifah Akui Dapat Pesan Ini