Jubir MA Sebut Baiq Nuril Maknun Penyebar Informasi Elektronik Soal Tindakan Asusila
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi terkait kasus Baiq Nuril Maknun telah sesuai dengan ketentuan hukum.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi terkait kasus Baiq Nuril Maknun telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, putusan kasasi perkara Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 yang menyebut Baiq Nuril Maknum bersalah, sekaligus berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017.
Hal itu disampaikan Suhadi menanggapi kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam masuk bui dan terkena denda Rp 500 juta.
“Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum,” ujar Suhadi, Kamis (15/11/2018).
“Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,” katanya.
Suhadi menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan penyebaran informasi yang menyangkut tindakan kesusilaan.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
“Dalam konteks kasusnya itu, dia (Baiq Nuril) yang melakukan transfer informasi elektronik,” kata Suhadi.
Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE, mengundang simpati banyak pihak.
Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus Nuril kemudian merebut simpati banyak pihak.
Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.
Ia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.
Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu.
Pengacara kondang Hotman Paris turut menanggapi kasus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, yang justru terancam masuk bui oleh Mahkamah Agung.
Hal itu awalnya disampaikan oleh mantan suami Wanda Hamidah, Cyril Raoul Hakim.
Melalui akun Instagramnya, @chicochicohakim mengirim sebuah video tayangan kasus Baiq Nuril kepada Hotman Paris.
"Saya harap bang @hotmanparisofficial melihat postingan saya ini dan kemudian tergerak hatinya untuk mendampingi mbak Nuril ini dalam mencari keadilan. Bagi followers yang membaca ini bantu saya bantu mbak Nuril ini dengan men-tag bang @hotmanparisofficial agar terbaca olehnya permohonan ini. Semoga keadilan tegak," tulis Cyril Raoul Hakim kepada Hotman Paris, Rabu (14/11/2018).
Hotman Paris pun merespon kiriman tersebut.
Namun karena keberadaannya saat ini di Italia, Hotman Paris meminta keluarga Baiq Nuril untuk bertemu di Kopi Johny pada 22 November 2018 jam 07.00 WIB di Kopi Johny.
"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 22 nov 2018 jam 7 pagi! Yg kenal dia agar beritahu ini," tulis Hotman Paris pada Rabu (14/11/2018).

Lebih lanjut, Hotman Paris mengimbau lagi kepada kuasa hukum Baiq Nuril agar mengirim putusan Pengadilan Negeri dan Kasasi ke Kopi Johny.
Ia kerap menyerukan pengikut dan seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Baiq Nuril.
Hotman Paris bersikeras keadilan harus ditegakkan sebab ini tak hanya untuk Baiq Nuril, tapi juga demi bangsa dan anak cucu nanti.
Pendapatnya itu ia sampaikan melalui unggahan foto keluarganya saat merayakan kelulusan anak ketiganya di Inggris.
• Viral Tagar #SaveIbuNuril, Korban Dugaan Pelecehan Seksual dari Bebas Hingga Denda Rp 500 Juta
• Ibunya Divonis 6 Tahun Penjara, Anak Baiq Nuril: Pak Jokowi, Jangan Suruh Ibu Saya Sekolah Lagi
• Alasan Pimred Balairung Press Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Saat KKN UGM

"The family lawyer: 3 anak LLB (gelar lulusan Law School Inggris), istri Notaris PPAT & suami pelayan hukum di Kopi joni!" tulis Hotman Paris, Kamis (15/11/2018).
"Catatan: mohon kuasa hukum korban pelecehan seksual yg di hukum Ma agar kirim putusan PN dan Kasasi Kopi Joni. Semua rakyat pendukung perjuangan penegakan hukum agar datang ke Kopi Joni tgl 22 Nov jam 7 pagi!"
"Para fansku agar cari no tel si terpidana dan kuasa hukumnya! Ayok mari berjuang demi bangsa dan anak cucu kita. Rakyat Indonesia ayok luangkan waktumu datang bersuara di Kopi Joni Atau anak cucumu kelak jadi korban hukum berikutnya!" tandas Hotman Paris.
Duduk perkara Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram.
Kasus Nuril bermula dari gangguan Kepala Sekolah tempatnya bekerja sebagai honorer TU di SMA 7 Mataram.
Dia merekam cerita perselingkuhan kepala sekolah dengan bendaharanya menggunakan telepon gengam.
Salah satu temannya menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik.
Hal itu membuat sang kepala sekolah geram dan memberhentikannya sebagai tenaga honorer, serta melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016 silam.
Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim itu.
Pada 26 Juli 2017 silam Baiq Nuril divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.
“Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).
Nuril yang mengenakan jilbab biru, berkali kali menghapus air matanya yang tumpah.
Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.
Nuril menuturkan, pada Jumat sore (9/11/2018) dia menerima kabar terkait keputusan MA atas kasusnya.
• Alasan Pimred Balairung Press Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Saat KKN UGM
• Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM: Muncul Petisi Online
Tim Pengacara Nuril seperti Joko Jumadi dari Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) kemudian berusaha menenangkan dirinya.
Padahal sebelumnya di persidangan, semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas dirinya mentransfer, mendistribusikan atau menyebarkan rekaman percakapan asusila, sama sekali tidak terbukti.
Semua saksi juga mengatakan kalau Nuril tidak bersalah sama sekali.
Nuril mengaku sedikit lega karena banyak pihak segera merespons apa yang dialaminya.
Sejumlah lembaga turut mendampingi Nuril. Antara lain Payuguban Korban UU ITE (PAKU), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.
Semua pihak yang mendukungnya tersebut membuat Nuril merasa kuat melawan ketidakadilan yang dirasakannya.
“Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," ungkap Rudi wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).
"Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap korban apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),” lanjutnya. (tribunnews.com/kompas.com)