KPK Tegaskan Terus Usut Kasus Bank Century, Mulai Miranda Goeltom Hingga Boediono Diperiksa

KPK meyakini pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal tidak mungkin diputuskan oleh Budi Mulya seorang diri

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Aqodir
Gedung KPK 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam skandal mega korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.

Hingga saat ini baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat dan divonis bersalah terkait perkara korupsi.

Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.

"Publik saya kira sudah mengetahui juga bahwa ada putusan di Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk salah satu terdakwa Budi Mulya pada saat itu, maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Dalam putusan kasasi Budi Mulya disebutkan sejumlah pejabat BI yang turut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi terkait Bank Century, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Putusan Budi Mulya ini menjadi pijakan KPK dalam mengembangkan kasus korupsi Bank Century.

KPK meyakini pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal tidak mungkin diputuskan oleh Budi Mulya seorang diri.

"Kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," ungkap Febri.

Dalam pengembangan kasus ini dan mencari pihak-pihak yang terlibat lainnya, KPK sudah meminta keterangan terhadap 23 orang dari unsur Bank Indonesia, kementerian, dan pihak swasta.

Pada Kamis (15/11/2018), KPK meminta keterangan Wakil Presiden ke-11 RI, Boediono dan Komisaris Utama Bank Mandiri, Hartadi Agus Sarwono.

Boediono merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia, sementara Hartadi merupakan mantan Deputi Bidang III Kebijakan Moneter Bank Indonesia.

Namun, Febri masih enggan berkomentar banyak mengenai materi yang dikonfirmasi kepada Boediono maupun Hartadi karena pengembangan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

"KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," tukasnya.

KPK Gali Keterangan Miranda Goeltom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Selasa (13/11/2018).

Miranda dimintai keterangan KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK bakal memanggil pihak-pihak dari Bank Indonesia serta pihak terkait lainnya guna menelisik kasus tersebut.

"Dalam minggu ini dan minggu depan mungkin akan ada beberapa pihak lagi yang akan dimintakan keterangan baik dari Bank Indonesia atau pihak yang terkait," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Namun Febri belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Miranda mengatakan, satu yang dikonfirmasi tim penyelidik KPK adalah soal prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century.

Selebihnya, Miranda mengaku tidak mengingat secara rinci pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim penyelidik.

Hal ini lantaran terlalu banyak pertanyaan yang diajukan, terutama berkaitan dengan persoalan Bank Century.

"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ujarnya.

Meski demikian, Miranda membantah saat disinggung mengenai putusan perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang menyebut namanya sebagai salah satu pihak yang turut bersama-sama dalam perkara korupsi.

Nama Miranda disebut sebagai salah satu pihak yang bersama-sama dengan Budi Mulya dan sejumlah pejabat BI lainnya dalam kasus korupsi terkait pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.

Namun, hingga saat ini, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang telah dihukum Pengadilan Tipikor.

Diberitakan, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

KPK saat ini sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus Century.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengatakan tim penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Miranda, KPK juga memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Sebelum di OJK, Wimboh menempati beberapa posisi penting di BI.

Dia pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010-2012.

Wimboh juga pernah menjadi kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012.

Boediono Diperiksa 3,5 Jam
Mantan Wakil Presiden RI, Boediono selama 3,5 jam dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK baru kasus dugaan korupsi Bank Century.

Seusai diperiksa KPK selama 3,5 jam terhitung sejak 09.20 WIB sampai 13.00 WIB, Boediono yang mengenakan batik ungu lengan pendek itu enggan berkomentar banyak.

Sebelum menjawab pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis, kedua tangan Boediono diangkat ke atas, kemudian melakukan gerakan semacam mulut sedang berbicara.

"Saya tidak akan berikan statment karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ucap Boediono singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Mendapatkan pengawalan ketat dari pasukan pengamanan presiden, Boediono terus berjalan menuju mobil Infiniti M37 hitam miliknya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan Boediono terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," ujar Febri saat dikonfirmasi.

KPK diketahui sedang mengembangkan dan membuka penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century.

Lembaga antikorupsi telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso terkait penyelidikan mega korupsi ini pada Selasa (13/11/2018) pekan ini.

"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ucap Miranda singkat seusai diperiksa.

Sedangkan Wimboh tidak berkomentar sama sekali usai diperiksa lembaga antikorupsi tersebut.

KPK memastikan bakal terus memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait perkara ini.

Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan perkara ini terdapat pihak-pihak lain yang bakal dijerat KPK.

Jubir MA Sebut Baiq Nuril Maknun Penyebar Informasi Elektronik Soal Tindakan Asusila

Jonan Minta Pemuda Katolik Militan Mencintai Negeri dan Membangun Bangsa

Mensos Resmikan Sarana KAT di Kabupaten Landak

Sejauh ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya yang dijerat.

Budi Mulya telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.

Sejumlah pejabat itu di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved