Ternyata Ini Penyebab Becal Listrik Belum Bisa Beroperasi di Jakarta
Becak listrik belum bisa beroperasi di Jakarta, karena masih terganjal peraturan daerah yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendamping becak dari LSM UPC Gugum Muhammad mengatakan, becak listrik masih diujicobakan di Laboratoroum Teknik Universitas Indonesia (UI).
Gugum mengatakan, becak listrik belum bisa beroperasi di Jakarta, karena masih terganjal peraturan daerah yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam perda tersebt, becak jelas-jelas dilarang beroperasi di Jakarta.
"Jadi sekarang becak listriknya masih dalam tahap ujicoba. Sementara itu, mengenai kapan peluncuran atau mulai beroperasi di Jakarta, masih belum tahu. Karena saat ini Pemerintah masih merevisi Perda Tibum, agar becak nanti bisa bebas beroperasi di Jakarta," ungkapnya kepada Warta Kota, Jumat (16/11/2018).
Dipaparkan Gugum, becak listrik terdapat dua jenis, yakni manual dan listrik.
• Bangun Saringan Jumbo Hingga Siagakan 7.000 Personel Gabungan Antisipasi Banjir di Jakarta
• Fahri Hamzah Sebut Jokowi Santai karena Tak Ditantang dan Minta Prabowo Berani Tampil
Menurut Gugum, becak bertenaga motor listrik jauh lebih baik dalam bermanuver.
"Becak baru prinsipnya mengakomodir model lama tapi diperbaiki secara tekhnik kemudinya agar lebih ringan, dan mudah untuk melakukan manuver," kata Gugum. (Panji Baskhara Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Becak Listrik Belum Bisa Beroperasi di Jalan karena Larangan Perda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/becak-listrik.jpg)