YLCC Minta RS Harapan Depok Sudah Kosong Sebelum 2019

Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) minta RS Harapan Depok menghentikan aktivitas sebelum tahun 2018 berakhir.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak depan Rumah Sakit Harapan Depok yang merupakan aset YLCC, Pancoran Mas, Depok, Kamis (15/11/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) memberi waktu kepada Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) untuk memberhentikan segala aktivitas di Rumah Sakit Harapan Depok yang merupakan aset YLCC sebelum tahun 2018 berakhir.

Kepala Bidang Aset dan Sejarah YLCC Ferdy Jonathans mengatakan hal ini merupakan kesepakatan YLCC setelah upaya menyelesaikan secara kekeluargaan hingga pemberian somasi kepada PGI sejak tahun 2016 tak digubris.

"Sebelum tahun 2018 berakhir aktivitas RS Harapan Depok sudah harus berhenti dan PGI mengembalikan ke kita. Karena waktu kesepakatan kerja sama kita dengan PGI, jadi masalah kita sebenarnya bukan dengan pihak RS Harapan ataupun YKHD," kata Ferdy di Pancoran Mas, Depok, Kamis (15/11/2018).

Ferdy menuturkan dua spanduk pemberitahuan pemberitahuan ke publik bahwa YLCC akan mengambil asetnya kembali tak boleh dicopot oleh pihak RS Harapan ataupun YKHD.

Pasalnya YKHD dan RS Harapan Depok berada di bawah naungan PGI selaku pihak yang membuat kesepakatan dengan YLCC sejak lama.

"RS Harapan dan YKHD itu enggak ada hak untuk mencabut spanduk yang baru dipasang. Cuman PGI yang boleh mencabut, dan kalau PGI mau mencabut seharusnya mereka izin dulu ke kita," ujarnya.

Saat ditanya apakah YLCC akan melunak bila pihak RS Harapan Depok setuju membayar uang kontrak Rp 50 juta per bulan, Ferdy mengatakan hal tersebut tak merubah sikap YLCC.

Menurutnya jumlah itu merupakan penawaran lama yang diajukan YLCC kepada PGI bila tetap mau menggunakan bangunan RS Harapan.

"Itu sudah tidak berlaku karena dari PGI mengabaikan penawaran yang kita ajukan waktu itu. Uang Rp 7.5 juta yang diberikan RS Harapan ke kita setiap bulan itu juga bukan uang kontrak, tapi donasi. Dan dari awal Januari 2018 kita sudah menolak menerima uang itu karena ingin mengamankan aset kita," tuturnya.

Pemasangan spanduk yang menyatakan gedung RS Harapan Depok merupakan aset YLCC, Pancoran Mas, Depok, Kamis (15/11/2018).
Pemasangan spanduk yang menyatakan gedung RS Harapan Depok merupakan aset YLCC, Pancoran Mas, Depok, Kamis (15/11/2018). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Ferdy merujuk pada sertifikat hak guna bangunan No. 517 yang menyatakan tanah seluas 3.360 hektar itu merupakan aset YLCC.

Mengenai perbincangan yang dilakukan Ferdy dengan pihak RS Harapan dan YKHD sebelum spanduk dipasang, dia menyebut pihak RS Harapan meminta spanduk tak dipasang depan pintu masuk.

"Hasil omongan tadi mereka minta spanduk enggak dipasang di depan karena akan merugikan mereka. Jadi kita pasang dua spanduk ini di depan. Kita sudah sangat bersabar, tapi PGI seperti menyepelekan kita. Saya tahu PGI itu besar, tapi jangan seperti ini juga," lanjut Ferdy.

Bila rencana YLCC berjalan lancar, Ferdy menjelaskan YLCC memiliki dua pilihan akan menggunakan gedung RS Harapan sebagai penginapan ataupun kembali menjadi RS bila ada investor yang mau.

YLCC Berencana Putus Sewa SDN Pancoran Mas 2 Depok

YLCC Bantah Pemkot Depok Soal Tanggung Jawab Perawatan SDN Pancoran Mas 2 

Kedua pilihan ini belum dapat dipastikan karena kepengurusan YLCC akan berubah di akhir Desember 2018 mendatang, sekarang YLCC hanya sepakat untuk mengamankan aset mereka.

"Ada dua pilihan, jadi penginapan atau kembali jadi RS. Kalau untuk RS pasti kita butuh investor, kepengurusan YLCC yang baru nanti yang menentukan. Sekarang kita sepakat untuk mengamankan aset YLCC," ucap dia.

Sebagai informasi, RS Harapan Depok merupakan RS pertama di Depok, gedung yang berdiri sejak 1960 ini didirikan oleh warga Belanda yang bermukim di Depok.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved