TERPOPULER: Jelang SKB Ini Daftar Channel Telegram Instansi Pemerintah CPNS 2018, Ikuti Updatenya!

Menjelang seleksi kompetensi bidang (SKB), berikut daftar channel Telegram instansi pemerintah CPNS 2018. Yuk ikuti terus updatenya!

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). 

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 sampai 100.

Diwarnai Protes ke Wasit, Marcus/Kevin Lolos ke Semi Final Hong Kong Open Melalui Rubber Game

BKN Beberkan Keterkaitan Tes SKB dan SKD CPNS 2018, Ibarat Yin dan Yang

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

Beda dengan Tes SKD, BKN Ungkap Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018, Simak Penjelasannya

Peserta CPNS 2018 Banyak yang Gagal Tes SKD, Kepala BKN Bongkar Keputusan Cara Isi Formasi Kosong

Kini banyak pelamar CPNS 2018 menantikan pengumuman atas nasib tes SKD mereka.

Untuk memperlancar informasi soal CPNS 2018, maka terdapat channel dan grup instansi pemerintah di Telegram.

Telegram mampu menampung ribuan hingga puluhan ribu anggota.

Bahkan, Grup dan Channel Telegram dapat diakses dengan mudah tanpa lag walau jumlah anggota mencapai ribuan.

Berikut sederet daftar channel Telegram instansi pemerintah CPNS 2018:

GRUP TELEGRAM INSTANSI

Arsip Nasional Republik Indonesia @cpns_anri

Badan Ekonomi Kreatif @cpnsBEKRAF

Badan Intelijen Negara @BadanIntelijenNegara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved