Hendak Relai Perkelahian, Pemuda di Depok Dibacok Hingga Terluka Parah
Adimas Alit (22) dibacok orang tak dikenal hingga terluka parah di bagian kepala dan dada kanan akibat melerai pertengkaran dua orang tak dikenal
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - Adimas Alit (22) dibacok orang tak dikenal hingga terluka parah di bagian kepala dan dada kanan akibat melerai pertengkaran dua orang tak dikenal di Jalan Agan Tanacimo, Beji, Depok sekira pukul 23.00 WIB pada Sabtu (17/11/2018).
Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Beri Ebek mengatakan kejadian berawal saat Adimas melintas dia Jalan Agan Tanacimo menggunakan sepeda motor Honda Beat Hitam B 4052 SAC yang sedang berdebat sembari menenteng celurit.
"Korban melihat dua yang menenteng celurit orang sedang berdebat, dia bermaksud ingin memisahkan tapi diancam pelaku. Pelaku marah dan langsung membacok korban," kata Heri saat dihubungi wartawan di Beji, Depok, Minggu (18/11/2018).
Setelah membacok pemuda yang bermaksud baik itu, pelaku melarikan diri meninggalkan Adimas tergeletak bersimbah darah.
Warga Jakarta Selatan itu merintih kesakitan dan meminta tolong hingga akhirnya ditolong warga lalu dibawa ke Rumah Sakit Grha Permata Ibu (RS GPI).
• 300 Orang Tak Tercatat Sebagai Warga Depok, KPUD Beri Solusi Ini Agar Dapat Gunakan Hak Pilih
• Warga Resah, Ada 14 Rumah di RW 11 Kelurahan Depok Jaya Ditandai Simbol Aneh
• Wakapolsek Beji AKP Paryono Katakan Hari Ini Tidak Ada Eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok
"Korban ditolong warga sekitar lalu dibawa ke RS GPI. Kondisinya sekarang masih terbaring lemah di rumah sakit meski sudah dapat penanganan dokter," ujarnya.
Tak lama, Bhabinkantibmas dan Babinsa setempat tiba di lokasi kejadian lalu memintai keterangan sejumlah saksi terkait peristiwa yang menimpa Adimas.
Heri menjelaskan Unit Reskrim Polsek Beji telah melakukan olah TKP berdasarkan keterangan korban dan saksi guna meringkus pelaku yang melarikan diri.
"Korban dan sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan, sekarang oelakunya masih kita selidiki. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti motor Honda Beat Hitam milik korban juga diamankan petugas," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/adimas-alit-22-saat-menjalani-perawatan-di-rs-gpi-beji.jpg)