Gelar Razia Pajak Kendaraan, Samsat Jakarta Barat Terima Rp 55 Juta
Dalam razia yang digelar di depan Kantor Samsat Jakarta Barat itu, petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap kendaraan yang melintas.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Samsat Jakarta Barat hari ini menggelar razia gabungan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam razia yang digelar di depan Kantor Samsat Jakarta Barat itu, petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap kendaraan yang melintas di Jalan tersebut.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan penerimaan pajak yang didapat dalam operasi hari ini mencapai Rp 55 juta dari para pengendara yang menunggak pajak.
Para pengendara membayar tunggakan pajak di loket yang disediakan di halaman Samsat Jakarta Barat.
"Total hasil penindakan dalam operasi gabungan hari ini Rp 55.708.800. Jadi kami memang menggelar razia di depan Samsat untuk memudahkan masyarakat untuk melunasi pajaknya," kata Elling kepada wartawan di lokasi, Senin (19/11/2018).
• Bangun Saringan Jumbo Hingga Siagakan 7.000 Personel Gabungan Antisipasi Banjir di Jakarta
• Pencarian Barang Bukti Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dihentikan, Ini yang Dilakukan Polisi
Elling mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan operasi gabungan untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan di Jakarta Barat.
Dikatakannya, operasi gabungan seperti ini akan dilakukan tiga kali dalam sepekan sampai 15 Desember 2018 yang merupakan batas akhir penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB.
"Dalam satu bulan ini kami rutin lakukan razia dan untuk lokasinya akan berpindah-pindah. Ini tujuannya itu supaya masyarakat patuh membayar pajak," kata Elling.