Kabar Artis
Goda Dua Perempuan Jelang Sidang, Ahmad Dhani: Kamu Minta Kok Cuma Sebentar
Jelang sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta, Ahmad Dhani sempat berkelakar.
Saat itu, Koalisi Bela Negara melaporkan Dhani ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan ucapan 'idiot' yang disematkan dalam videonya, yang diduga ditujukan kepada massa kontra #2019GantiPresiden di kota pahlawan pada Minggu (26/8/2018) lalu.
Hingga kini, penyidik Polda Jatim masih melakukan penyidikan terkait dugaan dua kasus tersebut.
Sita Akun Instagram
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani Prasetyo @ahmaddhaniprast.
Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik, terkait ucapan tidak menyenangkan di dalam vlog yang dibuatnya di Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Akun Instragram milik Ahmad Dhani itu bertuliskan Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Dhani Official Instagram ahmaddhani.com. Gambar profil Ahmad Dhani memakai jas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan anggota penyidik menyita akun IG milik Ahmad Dhani dari admin di Jakarta, Kamis (15/11/2018) kemarin.
"Akun Instagram milik AD (Ahmad Dhani) disita beserta handphone yang dipakai membuat video vlog," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (16/11/2018).
Barung mengatakan terkait perkara Ahmad Dhani pihaknya telah melimpahkan spdp (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan.
"Barang bukti sudah lengkap termasik penyitaan akun Instragram dan handphone untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.
(Tribunjakarta.com/Leo Permana, Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/pradhitya fauzi)