Taufik Kurniawan Masih Jabat Wakil Ketua DPR: Kritikan Pengamat Hingga Pengaruh ke Elektabilitas PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) harus segera bersikap mengajukan pergantian pimpinan DPR dalam rangka memberhentikan Taufik Kurniawan

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menaiki mobil tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018). 

"PAN harus lebih aware dengan persoalan ini sebab jika dibiarkan dan bahkan kecenderungan untuk dibela diluar pengadilan hanya akan membuat kurang baik baik PAN," jelasnya.

Apalagi secara aturan Taufik Kurniawan pada dasarnya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pergantian jabatannya dari kursi Wakil Ketua DPR.

Dia pun mengutip ketentuan yang terdapat dalam pasal 87 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD dimana yang membuat seorang pimpinan bisa diganti adalah jika pimpinan tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Selanjutnya, pada ayat (2) pasal 87 disebutkan bahwa yang dimaksud diberhentikan adalah apabila pimpinan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.

"Pertanyaannya, apakah Taufik Kurniawan masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPR secara berkelanjutan?" tanyanya.

Berdasar pada ayat 2 tersebut, jelas dia menegaskan, tampuk pimpinan DPR yang dipegang Tuafik Kurniawan sudah seharusnya diganti.

Apalagi imbuhnya, Taufik Kurniwan saat ini sudah menjadi tersangka KPK dan telah ditahan oleh KPK.
"Karenanya, Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR sudah tidak dapat melaksanakan tugas pimpinan DPR secara berkelanjutan," jelasnya.

Dia menegaskan pula, tidak ada mekanisme ex officio dalam ketentuan tersebut yang membenarkan bahwa Tuafik Kurniawan masih bisa berfungsi sebagai pimpinan DPR.

Berdampak ke Elektabilitas PAN
Partai Amanat Nasional (PAN) harus segera bersikap mengajukan pergantian pimpinan DPR dalam rangka memberhentikan Taufik Kurniawan.

Hal itu disampaikan peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Terlebih lagi aktivis antikorupsi ini mengingatkan PAN, bahwa kasus ini terjadi di tahun politik menjelang Pemilihan Umum.

"Keseriusan untuk memberantas korupsi merupakan salah satu isu yang ditunggu publik," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Senin (19/11/2018).

Apabila tidak ditangani dengan serius untuk mengganti kadernya yang bermasalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, akan berdampak secara serius terhadap elektabilitas partainya.

Ditambah lagi, sudah hampir sebulan Taufik Kurniawan menyandang status tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved