Pengacara Baiq Nuril Beberkan Percakapan Kepsek ke Kliennya, Sering Dirayu dan Diajak ke Hotel

Aziz Fauzi juga mengungkapkan rekaman merupakan akumulasi dari sejumlah kejadian yang terjadi sekian lama.

Editor: Erlina Fury Santika
(KOMPAS.com/ Karnia Septia)
Baiq Nuril saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram di tahun 2017. 

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Nuril mengatakan, Presiden tidak daapt mengintervensi proses hukum.

"Seorang presiden tidak akan mengintervensi proses hukum, saya yakin Pak Jokowi berpegang pada prinsip itu, tetapi juga memberikan dukungan moral itu penting," kata Rieke.

Terdakwa sebelumnya terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengacara Baiq Nuril Ungkap Penggalan Isi Pembicaraan Kepsek

Editor: iwe

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved