CPNS 2018

Kemenpan-RB Buat Peraturan Baru, Jangan Khawatir Gugur Tes SKD CPNS

Bakal ada Peraturan Menteri (Permen PANRB) yang baru.Hal ini terkait angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dinilai sangat rendah.

Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja memberitahukan bakal ada Peraturan Menteri (Permen PANRB) yang baru.

Hal ini terkait angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) 2018 dinilai sangat rendah dan banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

"Kita akan mengeluarkan Permen PANRB baru untuk kebijakan ini," ujar Setiawan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Gambir Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

Setiawan mengatakan kebijakan Permen PAN-RB yang baru tidak menurunkan kualitas CPNS yang nantinya akan menjadi pelayan masyarakat.

"Intinya kita tidak menurunkan kualitas. Tapi kita lihat total skor yang tertinggi karena total skor tertinggi pasti didapatkan oleh putera puteri terbaik," kata dia.

Iwan mengatakan, dalam peraturan yang baru tersebut masih ada kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta CPNS yang tidak memenuhi batas nilai di SKD.

Untuk diketahui tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai minimal 75, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai minimal 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai minimal 143.

Nantinya, untuk peserta CPNS yang maju ke SKB ditentukan melalui sistem ranking (peringkat) dari jumlah nilai ketiga tes tersebut.

"Iya sekarang yang dilihat itu akumulasi ketiga sub tes." ucap Setiawan.

Sebelumnya Menteri PAN-RB Syafruddin di Bogor telah mengumumkan sistem ranking tersebut telah dikuatkan dalam Permen Nomor 38 tahun 2018.

Pemerintah Pastikan Pakai Sistem Rangking untuk Kelulusan SKD CPNS 2018, Simak Penjelasannya

Passing Grade TKP Lebih Besar dari TWK di SKD CPNS 2018, Ini Penjelasan BKN

Bahkan upaya memperkuat Permen sebelumnya ini sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk segera disetujui.

"Sudah saya lapor Bapak Presiden, hari ini akan kita luncurkan PermenPAN-RB, mungkin nomor 38 memperkuat yang nomor 37, jadi tidak menganulir," papar Syafruddin di Bogor, Rabu (21/11/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved