Kantor di Cilandak Barat Ditertibkan Gara-gara Tak Sesuai IMB

Sebuah kantor yang dibangun di Cilandak Barat, Jakarta Selatan menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dokumentasi Pemerintah Kota Jakarta Selatan
Tim penertiban kota Jakarta Selatan membongkar bangunan yang menyalahi ketentuan IMB di Cilandak Barat, pada Rabu (21/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Sebuah kantor yang dibangun di Cilandak Barat, Jakarta Selatan menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Imbasnya, bangunan tersebut ditertibkan oleh Tim Penertiban tingkat kota Jakarta Selatan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin, mengatakan penertiban ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasalnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, telah memberikan surat peringatan, surat segel, sampai Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik untuk menertibkan bangunannya sendiri.

"Bangunan kali ini sudah memiliki IMB hanya saja bangunan tersebut menyalahi IMB, jadi hanya yang menyalahi IMB ditertibkan," ungkap Arifin dalam keterangannya pada Rabu (21/11/2018).

KRL Anjlok di Cisauk, KCJ Imbau Penumpang yang Mengantre Gunakan Transportasi Lain

Jelang Pemilu, Wali Kota Jakarta Selatan Imbau Warga Salat Terlebih Dahulu

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan pelanggaran yang dilakukan lantaran melanggar jarak bebas samping bangunan.

"Pemilik bangunan mengakui kesalahannya, namun penertiban ini terus dilakukan untuk mengingatkan bahwa membangun itu harus sesuai IMB," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved