Polisi Sebut Hercules Berulang Kali Lakukan Aksi Premanisme

Hercules Rosario Marshal kembali berurusan dengan polisi terkait kasus premanisme.

TribunJakarta.com/ Elga Hikari Putra
Hercules saat digiring aparat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hercules Rosario Marshal kembali berurusan dengan polisi terkait kasus premanisme.

‎Ia ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat sekira Pukul 15.00 WIB.

Penangkapan itu terkait kasus penguasaan lahan dan  pemerasan di lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Pada Maret 2013 lalu, Hercules juga sempat ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan ‎Tim Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus serupa.

Bedanya, pada penangkapan kali ini Hercules tidak melakukan perlawanan.

"Hercules ini sudah berulang kali melakukan aksi premanisme. Beberapa tahun lalu juga kami lakukan peangkapan disana," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Lantaran merupakan residivis kasus serupa, Hengki menyebut hukuman yang diberikan kepada Hercules tentunya berbeda.

Untuk saat ini, Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan perbuatan ‎tidak menyenangkan.

"‎Dia ini kan Residivis, tentu hukumannya berbeda. Untuk saat ini kita kenakan Pasal 170 juncto Pasal 335 KUHP," kata Hengki.

Namun, Hengki tak menutup kemungkinan akan menjerat pasal berlapis terhadap Hercules mengingat sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Polisi Sebut Hercules Otak Penguasaan Lahan dan Pemerasan di Kalideres

Deretan Fakta Penangkapan Hercules: Tanpa Perlawanan Hingga Ancaman 7 Tahun Penjara

"Ini terus berkembang karena pemeriksaan masih berkesinambungan. Apakah ada kekerasan juga masih kita periksa. Untuk Pasal 170 itu maksimal penjara tujuh tahun,"‎ kata Hengki yang menyebut Hercules bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved