UMK Tangerang Selatan Rp 3,8 Juta, Pemerintah Kota Tak Ambil Pusing Soal Perusahaan Gaji Karyawannya

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyebut besaran tersebut naik Rp 300.000 dari sebelumnya sebesar sekira Rp 3,5 juta.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Ratusan pelamar kerja memadati lapangan samping ITC BSD, Serpong, Tangerang Selatan, mengikuti Job Fair yang dihelat Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Kamis (22/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Upah Minimum Kota (UMK) untuk Tangerang Selatan (Tangsel) sudah diputuskan oleh pemerintah provinsi Banten, sebesar Rp 3.841.368.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyebut besaran tersebut naik Rp 300.000 dari sebelumnya sebesar sekira Rp 3,5 juta.

"Sebelumnya Rp 3,5 juta," ujarnya selepas membuka Job Fair 2018 yang diadakan Dinas Ketenagakerjaan, di lapangan sampong BSD Serpong, Tangsel, Kamis (22/11/2018).

Dari besaran itu ia berharap seluruh perusahaan di Tangsel bisa menerapkan gaji sesuai UMK mulai tahun depan.

"Ya tentunya harus dilakukan komunikasi antar tri partid, oengusaha, pekerja dengan pemerintah daerah. Diusahakan harus mampu membayar sesuai UMP kita," ujarnya.

Ketika awak media menanyakan hal sanksi yang diberikan Pemkot jika ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK, Benyamin seperti tidak ambil pusing.

Ia mengatakan jika hal tersebut terjadi, yang dikhawatirkan justru protes dari para karyaawan atau pegawai.

Pernah Jabat Kepala Penerangan Hingga Danpaspampres, Jenderal Andika Resmi Pimpin Korps TNI AD

Misteri Mayat Pria Tanpa Kepala: Pelaku 19 Tahun, Kepala Ditemukan di Bawah Jembatan Barito

Ben, panggilan karibnya hanya takut jika protes tersebut dilakukan secara terang-terangan, seperti halnya kaum buruh yang menagih hak, biasanya protes dilancarkan dengan aksi unjuk rasa.

Dirinya justru menekankan pentingnga jalan musyawarah, ketimbang mempermasalahkan perusahaannya melalui peraturan dan konsekuensinya secara hukum.

"Ya tentunya bukan soal sanksi, pekerjanya tentu akan melakukan penolakan. Nah saya berharap bahwa penolakan itu juga bukan dilakukan dengan cara frontal, dimusyawarahkanlah. Jangan sampai mereka juga hengkang dari Tangsel, pindah lokasi kerjanya, kan ini juga keruhian buat kita," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved