Terpidana Ujaran Kebencian Jonru Ginting Bebas Bersyarat
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11/2018).
TRIBUNJAKARTA.COM- Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11/2018).
Dirinya telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwanto membenarkan kabar tersebut.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diizinkan bebas.
• Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
• Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Jonru Ginting Dibebaskan
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jonru Dinyatakan Bebas Bersyarat