CPNS 2018

Cek Jadwal SKB CPNS 2018 dan Contoh Kasus Soal Tes yang Lolos Passing Grade dan Rangking

Peserta lolos passing garde dan sistem ranking CPNS 2018 selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Penulis: Ilusi | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Peserta lolos passing garde dan sistem ranking CPNS 2018 selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 1 hingga 4 Desember 2018.

Keputusan ini diambil berdasar Permen PAN RB No 61 Tahun 2018 sebagai solusi untuk mengisi formasi yang kosong lantaran banyak peserta tak lolos passing grade SKD CPNS 2018.

Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). (TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar)

Permen ini juga membuka kesempatan kedua bagi peserta tak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB berdasar sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.

Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukum.

Melansir dari TribunJogja, tes SKB CPNS 2018 akan berlangsung dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Peserta ujian yang lolos passsing grade dan berdasarkan rangking akan bersaing di dua kelompok berbeda.

 Cek Skormu Sekarang, Sejumlah Daerah Umumkan Nilai Tes SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade

 BKN Beberkan Keterkaitan Tes SKB dan SKD CPNS 2018, Ibarat Yin dan Yang

Peserta yang lolos passing garde adalah kelompok pertama. Sedangkan peserta kedua adalah peserta CPNS 2018 yang lolos berdasarkan ranking.

Permen PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.

 Peserta Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 Tak Capai Target, Sistem Ranking Dirilis, Simak Aturannya

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved