TPU di Depok Jadi Tempat Pemasangan APK Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana tak membantah adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Penulis: Bima Putra | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Ketua Bawaslu Depok, Dede Slamet Permana tak membantah adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dilakukan partai politik.
Meski tak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun partai politik nekat mempromosikan kader yang berlaga Pemilu 2019 mendatang.
"Memang ada partai politik yang memasang APK di TPU, padahal secara PKPU sudah dilarang tapi masih ada saja yang memasang spanduk kampanye di TPU," kata Dede saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Kamis (29/11/2018).
Dede menyebut Bawaslu Depok sudah belasan kali menertibkan APK yang bercokol di TPU bersama Satpol PP Kota Depok, namun tak lama setelah dicopot ada saja partai politik yang kembali memasang APK.
Dia menjelaskan, pemasangan spanduk di TPU tak hanya dilakukan di bagian dalam dekat makam, tapi juga di bagian luar seperti di pagar TPU.
"Ada spanduk yang dipasang dalam TPU, ada juga yang dipasang di luar seperti di pagar. Mau dipasang di dalam atau di luar itu enggak boleh, melanggar PKPU," ujarnya.
• Hujan Deras, Kamar Tidur Serta Kamar Mandi Milik Warga di Bantaran Kali Tergerus Longsor
• Harga Daging Sapi Stabil, Ayam Alami Kenaikan di Pasar Sunter Podomoro
Perihal alasan partai politik memasang APK di TPU, Dede tak mengetahui pasti apa yang jadi pertimbangan memasang APK di fasilitas sosial tersebut.
Namun dia menduga karena TPU merupakan tempat yang rutin dikunjungi oleh masyarakat guna mendoakan kerabatnya.
Dalam Pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 tahun 2018, pemasangan APK dilarang di tempat ibadah (Termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Sementara di pasal ayat 5, pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemasangan APK di TPU itu melanggar etika dan estetika. Jangankan dipasang dalam TPU, di dekat TPU, tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit itu enggak boleh. Harus memperhatikan etika dan estetika sebelum memasang," lanjut Dede.
Perihal berapa jarak yang ideal untuk memasang APK, Dede menjelaskan PKPU tak mengatur pasti berapa jarak, namun dia mengimbau parpol untuk memperhatikan estetika dalam berkampanye.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu Depok baru saja mencopot spanduk Caleg yang bercokol di dinding belakang satu sekolah karena tak sesuai estetika.
"Dalam PKPU memang enggak diatur berapa jarak dari TPU, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah untuk bisa memasang APK. Yang jelas enggak boleh terlalu dekat juga, harus memperhatikan etika dan estetika," ucap dia.
Pantauan TribunJakarta.com, satu APK yang terpasang di melanggar terpasang di TPU Koblak Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya.
APK tersebut menampilkan Caleg DPR RI Dapil Kota Depok dan Bekasi, Effi Setiawati serta Caleg DPRD Depok Dapil Sukmajaya, Mansuria dari Partai Bulan Bintang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/apk-caleg-dpr-r.jpg)