Kabar Artis

Pagi Pagi Pasti Happy Disetop Sementara KPI, Kriss Hatta: Bukan Kaleng-kaleng Ini

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat memberikan sanksi pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV. Kriss Hatta memberikan tanggapan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
YouTube/ Grid.Id
Kriss Hatta meminta maaf 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memberikan sanksi pada program televisi Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara program yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra itu.

Program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang mulai 3 sampai 5 Desember 2018.

Program ini dinyatakan melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode 27 September dan 3 Oktober 2018.

Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.

Pagi Pagi Pasti Happy diberhentikan sementara, Kriss Hatta memberikan tanggapan.

Kriss Hatta tampak mengunggah potongan berita yang membahas permasalahan tersebut di Instastorynya pada Kamis (29/11/2018).

Ia pun meminta followernya untuk membaca berita itu.

Dikabarkan Kembali Dilaporkan Billy Syahputra, Kriss Hatta: Kasihan Abang Lu

Bantah Jadi Orang Ketiga di Pernikahan Gading-Gisel, Icha Gwen Klaim Sempat Dekat dengan Kriss Hatta

TONTON JUGA

"Budayakan membaca," tulis Kriss Hatta dikutip TribunJakarta.com pada Jumat (30/11/2018).

Tak hanya itu Kriss Hatta juga terlihat melingkari beberapa kalimat di potongan berita tersebut.

Instastory Kriss Hatta
Instastory Kriss Hatta (Instagram Kriss Hatta)

"KPI RESMI HENTIKAN ACARA INI," tulis Kriss Hatta.

Mantan kekasih Hilda Vitria itu bahkan nampak memention rekan-rekan pengacaranya.

"Bukan kaleng-kaleng ini," tulis Kriss Hatta.

Cerita Sahabat Kriss Hatta Soal Curhat Hilda Vitria Dapat Barang Mewah dari Billy Syahputra

Pernah Menikah Diam-diam, Kriss Hatta: Lagi Proses Nabung Supaya Pernikahan Gue Dirayain

Instastory Kriss Hatta
Instastory Kriss Hatta (Instagram Kriss Hatta)

Tayangan program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).

Atas sanksi ini Trans TV tidak diberi izin untuk menayangkan format sejenis pada waktu siar atau waktu yang lain seperti tertuang pada Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.

Disebut Kriss Hatta Artis Warisan Olga Syahputra, Billy Syahaputra: Aku Tidak Pernah Memungkiri

Dikabarkan Punya Kekasih, Kriss Hatta Akui Akan Menikah Setelah Kasusnya dengan Hilda Vitria Selesai

Selama ini program Pagi Pagi Pasti Happy menayangkan program dengan format talkshow dengan pembawa acara Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra.

Pada setiap episodenya akan dihadirkan narasumber yang sedang bermasalah untuk ditanya oleh host dan kemudian mendapat wejangan.

Tak jarang pihak yang bermasalah dipertemukan baik langsung maupun tidak langsung di acara ini.

Disebut Tak Jera dan Tak Mau Minta Maaf, Kriss Hatta Kini Dilaporkan Billy Syahputra

Polemik hubungan pembawa acara Billy Syahputra dengan pembawa acara Kriss Hatta masih belum menemui titik terang.

Terbaru, Billy Syahputra melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya pada Kamis (29/11/2018).

Dilansir dari tayangan hiburan Selebrita Pagi, Billy Syahputra tampak didampingi pengacaranya, Fachmi Bachmid dan sahabatnya, pembawa acara Nikita Mirzani.

Fachmi Bachmid menyebut Kriss Hatta dilaporkan atas dua dugaan tindak pidana.

Dua perkara itu masih bersinggungan dengan dugaan pemalsuan dokumen nikah yang melibatkan kekasih Billy Syahputra, yakni Hilda Vitria.

"Jadi hari ini Billy melaporkan seseorang berinisial KH, yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana," jelas Fachmi dikutip dari kanal YouTube Trans 7 Official, Kamis (29/11/2018).

"Pertama itu adalah fitnah, pencemaran nama baik dan diduga menggunakan dokumen, yang diduga isinya palsu untuk mengklaim seseorang menjadi istrinya dan menuduh Billy telah melakukan perzinahan dengan istrinya," imbuh Fachmi.

Sementara itu adik mendiang pembawa acara Olga Syahputra ini mengaku pihaknya tetap menunggu itikad baik dari Kriss Hatta agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa perlu proses hukum.

Namun keinginannya itu sering kali tak digubris oleh Kriss Hatta.

"Kalau memang pihak sana punya itikad baik untuk minta maaf, atas kesalahan dia. Bang, ane benar-benar mau memohon sama Hilda dan mama Hilda untuk mencabut laporan," terang Billy Syahputra.

"Tapi ketika Billy ngomong seperti itu malah direspon tidak baik. Ya ini Billy kasih tindakan karena nama Billy sudah dicemarkan," imbuh Billy Syahputra.

Billy Syahputra menambahkan, kendati Kriss Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tetap saja tak membuat Kriss Hatta jera.

Ia menyebut dirinya terus ditantang hingga akhirnya ia harus bertindak.

"Ya ini memalsukan dokumen-dokumen negara, kalau bisa dibilang buku nikah palsu. Dan akhirnya dia ditetapkan menjadi tersangka," ujar Billy Syahputra.

"Kemudian ketika dia menjadi tersangka, terus mengulangi-mengulangi, Billy kasih peringatan lagi, Billy kasih kesempatan lagi. 'Ayo lo minta maaf, nanti kalau misalnya suatu saat lo kenapa-kenapa, kasihan orangtua lo sudah tua'," imbuhnya.

"Terus ditantang lagi, ditantang lagi. Akhirnya inilah Billy harus bertindak," tukas Billy Syahputra.

Terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen nikah, Fachmi menegaskan bahwa Hilda Vitria tidak benar pernah melangsungkan pernikahan dengan Kriss Hatta.

"Keterangan dari Lurah, bahwa tidak pernah ada seseorang yang bernama Hilda Vitria bertempat tinggal di Jalan Mushola."

"Yang dari Kelurahan Jaka Sampurna juga menyatakan bahwa tidak pernah ada numpang perkawinan, bahkan menyatakan tidak pernah ada proses dari sebuah perkawinan," tandas Fachmi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved