Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Buka Pelayanan KIA di RPTRA Pola Idaman Pondok Labu
Sudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan menggelar pelayanan Kartu Identitas Anak di RPTRA Pola Idaman, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kota Jakarta Selatan menggelar pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pola Idaman, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Data dan Informasi Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Bintang Juara Puspita, mengatakan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Dengan adanya KIA, anak yang berusia 0-17 tahun diharapkan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
"Sebanyak 297 KIA telah kita data pada kegiatan ini," beber Bintang dalam keterangannya pada Jumat (30/11/2018).
• Kadisdikbud Tangsel Pastikan Kartu Identitas Anak Tidak Menjadi Syarat Ikuti PPDB dan Ujian
• Ini Keunggulan Kartu Identitas Anak di Tangerang Selatan
Data pengajuan pembuatan KIA nantinya akan diproses paling lambat 14 hari kerja dan kembali akan didistribusikan langsung oleh Sudin Dukcapil.
"Antusias warga cukup tinggi dalam pengajuan KIA, kegiatan ini juga permintaan dari warga," paparnya.