Truk Dilarang Melintas di Kalimalang, Aptindo: Kita Mau Lewat Mana Lagi?

Aptindo menyayangkan sikap Dishub Kota Bekasi yang mengeluarkan larangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Petugas Dishub Kota Bekasi melakukan sosialisasi larangan melintas truk bertonase lebih dari 8 ton di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Asosiasi Pengusaha Truk Indoneisa (Aptindo) menyayangkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang mengeluarkan larangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi, tanpa melibatkan pihaknya.

Wakil Ketua Aptindo Kyatmaja Lookman menilai, Dishub Kota Bekasi tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Sebab, bagaimanapun juga Aptindo ingin dilibatkan agar setelah adanya kebijakan larangan melintas, bisa dibarengi dengan solusi yang sama-sama bisa diterima semua pihak.

"Harusnya jangan gitu, jangan asal keluarin kebijakan secara sepihak, di jalan arteri primer kita digeser, di jalan kelas nasional juga digeser, sana sini dilarang. Kita mau lewat mana lagi," kata Kyatmaja, Sabtu, (1/12

Pihaknya lebih setuju jika larangan yang diberlakukan di Jalan Kalimalang merupakan truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Sebab, jika truk bermuatan lebih dari 8 ton dilarang melintas, bisa berdampak bagi masyarakat luas bukan hanya bagi pengusaha truk saja.

“Jangan lupa loh, pengiriman menggunakan jalur darat ini kan masih mendominasi. Begitu dilarang seperti ini, logistik lumpuh, nanti perekonomian gimana," tegas dia.

Teknologi di Bandara Soekarno-Hatta Ini Bakal Diadopsi Pengelola Bandara Changi Singapura

Akhir Pekan, Jalan Boulevard Raya depan Wisma Gading Permai Jakarta Utara Siang ini Terpantau Lancar

Aptindo meminta Dishub menunda larangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan Kalimalang sampai ada pertemuan dengan pihaknya.

"Kita minta ditunda dulu sampai ada pertemuan, bagaimana alternatifnya dan seperti apa solusi yang tepat agar semua pihak tidak ada yang dirugikan, harus segera diagendakan," jelas dia.

Sebelumnya, Dishub Kota Bekasi sejak Senin, 26 November 2018 mulai melakukan sosialisasi larangan truk bertonase lebih dari 8 ton melintas di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang Bekasi.

Larangan itu dikeluarkan lantaran, Jalan Kalimalang kerap mengalami kerusakan akibat kelebihan beban. Sejauh ini, sosialisasi masih terus dilakukan.

Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, kendaraan bertonase lebih dari 8 ton akan diarahkan untuk melintas di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Jika memaksa melintas di Jalan Kalimalang, pihaknya akan melakukan penilanhan.

"Penilangan kemungkinan akan dilakukan minggu depan karena kita sudan melakukan sosialisasi," jelas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved