Polisi Tangkap Eric Cantona karena Terlibat Penyelundupan 38,5 Kilogram Sabu

Bareskrim Polri meringkus empat orang anggota komplotan jaringan internasional pengedar narkotika dan mengamankan 38,5 kilogram sabu asal Malaysia.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Eric Cantona dan Michael dan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian, Senin (3/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Bareskrim Polri meringkus empat orang anggota komplotan jaringan internasional pengedar narkotika dan mengamankan 38,5 kilogram sabu asal Malaysia.

Keempat orang itu ialah Eric Cantona, Michael, Awi, dan satu orang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Gen Cheng Wang.

"Penangkapan ini diawali dari pengungkapan transaksi narkotika dalam jumlah besar antara tersangka Awi dan Michael tanggal 27 November lalu di daerah Grogol," ucap Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkotika Kombes Pol Krisno Siregar, Senin (3/12/2018).

Selain kedua orang tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan satu tersangka lainnya bernama Eric Cantona yang bertindak sebagai pengemudi.

"Setelah digeledah kami berhasil temukan sabu seberat 11,2 kilogram," ujarnya di Kantor Dirtipid Narkoba Polri, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian, setelah melakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kediaman Awi dan Michael.

"Tim melakukan pengembangan di kediaman Awi dan berhasil mengamankan 6,5 kilo sabu," kata Krisno.

"Sementara di kos-kosan Michael, kami temukan lagi sabu seberat 15,7 kilogram," tambahnya.

Selanjutnya, petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang bandar narkoba WN Malaysia bernama Gen Cheng Wang.

"Tim menangkang GCW yang menyerahkan sabu kepada Awi di Hotel C'One di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur," ucapnya.

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan Teuku Umar Tangerang

Dari tangan GCW ini, petugas kembali berhasil mengamankan sabu seberat 5,6 kilogram.

Kemudian, tim kembali mencoba melakukan pengembangan ke daerah Purwakarta. Saat itu GCW yang ikut dalam pengembangan mencoba melakukan perlawan terhadap petugas sehingga pihak kepolisian menembaknya hingga tewas.

"Ditempat lain Awi juga terpaksa kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba kabur saat kami melakukan pengembangan di daerah Tanjung Priok," ujarnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Eric Cantona dan Michael akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved