CPNS 2018
Cek Kode Pesertamu! Pahami Artinya Sebelum Ikuti SKB CPNS 2018
Hasil SKD Sudah Diumumkan, Perhatikan Kode Pesertamu Sebelum Laksanakan SKB CPNS 2018
Penulis: Ilusi | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah diumumkan beberapa instansi.
Pantauan TribunJakarta.com pada Senin (3/12/2018) pagi, terdapat sekitar 95 instansi yang telah mengumumkan hasil SKD dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi instansi yang telah selesai melakukan verifikasi akhir BKN, instansi tersebut telah memegang daftar peserta yang lolos ke tahap SKB CPNS 2018.
Beberapa instansi juga sudah melaksanakan tes SKB.
Kendati demikian ada beberapa kode yang harus diketahui peserta CPNS 2018 sebelum melaksanakan SKB.

Berikut kode beserta keterangannya :
a. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;
b. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018, namun tidak berhak mengikuti SKB;
c. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan berhak mengikuti SKB;
d. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi nilai kumulatif SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan tidak berhak mengikuti SKB;
e. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2018 dan nilai kumulatif SKD sebagaimana Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018;
f. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir;
g. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur.
• Sahabatnya Dituding Jadi Pelakor Gading Marten, Ini Reaksi Gisella Anstasia Saat Bertemu Sri Devi
• Di Tengah Pemotretan Nagita Teringat Putri Gading Marten dan Takut Gempita Sendirian: Kasihan
Melalui laman Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.
Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Berikut jadwal SKB CPNS 2018 Kemenlu :
3 Desember - SKB 1: Ujian Kemampuan Bahasa Asing (Diplomat)
4 Desember - SKB 2: Ujian Tulis Substansi Menggunakan CAT dan Essay (semua jabatan)
5 Desember - Tes Kesehatan 1: Tes Tertulis Psikologi
6 Desember - Tes Kesehatan 2: Wawancara Psikologi
7-10 Desember - Tes Kesehatan 3: Kesehatan Fisik
14 Desember - Pengumuman hasil tes kesehatan
28 Desember - Pengumuman hasil akhir
• Kerap Dapat Kabar Miring, Raffi Ahmad Ungkap Kisahnya dengan Nagita Slavina: Sebulan Enggak Ngomong
• Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB
Berikut TribunJakarta.com lansir dari laman resmi BKN prihal contoh kasus untuk memahami bekerjanya Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
• Disebut Dekat dengan Mantan Luna Maya, Syahrini Bicara Soal Kabar Penikahan Bersama Reino Barack
• Syahrini Gambarkan Sosok Reino Barack, Turut Singgung Ngaku-ngaku Jadi Teman