Januari - November 2018 PTSP Jakarta Barat Terbitkan 6.860 Izin, Tanda Daftar Perusahaan Terbanyak

Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Jakarta Barat sudah menerbitkan 6.860 perizinan sepanjang Januari - November 2018

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( UP PTSP) Kota Jakarta Barat, Johan Girsang (tengah) saat berada di Balai Wartawan, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (5/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Jakarta Barat, Johan Girsang menyebutkan, pihaknya sudah menerbitkan 6.860 perizinan sepanjang Januari - November 2018.

Dari jumlah tersebut, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) menjadi tiga perizinan tertinggi yang telah diterbitkan.

"Jadi izin yang kami terbitkan hingga saat ini dari Januari 6.860 izin yang kami terbitkan. Umumnya yang paling tiga tertinggi itu ialah SIUJK 457, SIUP 605, dan TDP 1.397," terang Johan di Balai Wartawan, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (5/12/2018).

TDP, kata Johan, menjadi perizinan dengan jumlah terbanyak.

Hal itu karena berkaitan dengan izin usaha lainnya yang membutuhkan diterbitkannya TDP terlebih dahulu.

Sepanjang April 2018, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jaksel Keluarkan 1.937 Perizinan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Buka Pelayanan Terpadu Satu Pintu

"Ini kan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jadi segala perusahaan itu yang bergerak di bidang perdagangan wajib memiliki TDP. SIUJK pun wajib memiliki TDP. Jadi ini SIUP hanya untuk perdagangan, SIUJK untuk konstruksi," tutur Johan.

"Jadi SIUP dan SIUJK harus memiliki TDP Jadi akumulasi SIUJK dan SIUP itu lah TDP-nya," sambungnya.

Johan menambahkan, perolehan jumlah perizinan yang telah diterbitkan itu dari keseluruhan PTSP baik yang berada di kelurahan, kecamatan. Atau pun program PTSP goes to mall dan goes to hospital.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved