Apel Operasi Praja Wibawa, Wali Kota Jakut: Aparat Wajib Ada di Tengah Masyarakat
Apel Operasi Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tahun 2018 dilakukan di Halaman Plaza Barat Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Afriyani Garnis
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Apel Operasi Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tahun 2018 dilakukan di Halaman Plaza Barat Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (11/12/2018).
Turut hadir dalam apel tersebut Walikota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau.
Syamsuddin Lologau menyampaikan pentingnya apel pada hari ini untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam ketertiban lingkungan dalam rangka menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2019.
"Pelaksaan Apel Operasi Praja Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini sangat penting dan strategis, dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang ketenteraman dan ketertiban lingkungan, terlebih dalam beberapa hari kedepan kita bersama akan menghadapi moment penting yaitu, Perayaaan Natal Umat Kristiani dan Pergantian Tahun (Tahun Baru 2019)," ucap Syamsuddin Lologau di Halaman Plaza Barat Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (11/12/2018).
Kemudian Syamsuddin Lologau mengingatkan aparat untuk wajib hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan, khususnya untuk memelihara ketentraman dan ketertiban, sehingga aktivitas masyarakat berlangsung dengan aman, tertib dan terkendali dengan baik.
"Jakarta Utara sebagai Kota Destinasi Wisata yang memiliki peranan penting bagi masyarakat pada umumnya, Guna mendukung tercapainya tujuan tersebut dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman, tenteram dan tertib agar jalannya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahretaan masyarakat dapat tercapai," papar Syamsuddin.
Menurutnya, penciptaan kondisi aman, tenteram dan tertib membutuhkan beberapa syarat diantaranya ada aturan hukum, penegakan dan aturan hukum serta kesadaran dari masyarakat untuk menaati aturan hukum yang berlaku.
"Ketiga variabel tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling terkait untuk mendukung terwujudnya tatanan Jakarta Utara yang maju dan tertib," jelasnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diantaranya adalah :
1. Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk mengakkan Perda dan Perkada, menyelenggrakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
2. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan melakukan penindakan dan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Kepala Daerah.
• Wali Kota Jakut Syamsuddin Lologau Buka Seleksi Tilawatil Quran Tingkat Kota di Balai Yos Sudarso
• Apel Siaga Bencana, Syamsuddin Lologau Ingin Pastikan Kecamatan Pademangan Bebas Banjir
• Anies Baswedan Gelar Apel Operasi Praja Wibawa Persiapan Natal dan Tahun Baru
Untuk memenuhi harapan masyarakat, Syamsuddin menyebutkan adanya pola sikap dan pola tindak yang harus dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja diantaranya humanis, berdedikasi disiplin dan tegas.
Pola sikap dan perilaku, serta kualitas sumber daya manusia sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkannya harus benar-benar diperhatikan, sehingga mampu menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya, yang secara tegas telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan
Selain itu, sarana dan prasarana yang memadai juga harus disediakan.
Dengan demikian, diharapkan Syamsuddin kehadiran Satpol PP dalam memberikan pelayanan ke masyarakat, benar-benar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
