Bobol Ratusan Juta di ATM Lintas Provinsi, Polisi Tembak Kaki Tiga Garong
Sabilul menjelaskan, komplotan tersebut berhasil membawa lari uang sebesar Rp 220 juta, lalu di daerah Salatiga berhasil menggondol sekira Rp 60 juta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Namun, pada saat para tersangka diminta menunjukkan lokasi disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, ketiga tersangka mencoba melawan dan melarikan diri.
"Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiga tersangka," kata Sabilul.
Para tersangka mengaku membobol mesin ATM dengan modus menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM menggunakan alat las.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan alat-alat yang diduga digunakan para tersangka saat melancarkan aksi jahatnya.
"Alat-alat itu diantaranya 1 buah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong," kata Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di tahanan Polresta Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.