Polisi Gagalkan Transaksi 1 Kilogram Sabu di Bintaro Jaya Exchange Mall
Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.139,9 gram dan ekstasi sebanyak 51 butir.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan dua tersangka yaitu Rizal (49) dan Otong (24).
Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
"Kedua tersangka ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada 5 Desember 2018 lalu," jelas Sabilul kepada Wartawan, Senin (11/12/2018).
Ia menegaskan, kedua tersangka sebelumnya sudah dalam pengintaian petugas kepolisian Polresta Tangerang.
Pada saat hari penangkapan, tersangka Rizal dihubungi IW untuk mengantarkan barang haram sabu kepada Dion.
Dion kemudian menghubungi tersangka Rizal agar barang sabu dititipkan kepada tersangka lainnya yaitu Angga.
Kubu Rizieq Klaim Harus Jadi Pesiden Dulu Sindir Jokowi Picu Kerumunan, Ferdinand: Gunakan Nalar |
![]() |
---|
Kasus Perselingkuhan Bikin Malu Tetangga, Nissa Sabyan Didesak Keluar Rumah: Emang Lagi Zaman Kan! |
![]() |
---|
Dicekoki Miras, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 2 Pemuda saat Minta Antar ke Kamar Mandi |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok, Kamis 25 Februari 2021: Scorpio Lagi Emosian, Leo Perhatikan Pekerjaan! |
![]() |
---|
TERKUAK Peneror Amanda Manopo Ternyata Mantan Pacar, Ibunda Khawatir, Kuasa Hukum Beri Peringatan |
![]() |
---|