Polisi Gagalkan Transaksi 1 Kilogram Sabu di Bintaro Jaya Exchange Mall
Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil meringkus jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.139,9 gram dan ekstasi sebanyak 51 butir.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan dua tersangka yaitu Rizal (49) dan Otong (24).
Rizal diketahui mengontrak di Jalan Ipres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
"Kedua tersangka ditangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada 5 Desember 2018 lalu," jelas Sabilul kepada Wartawan, Senin (11/12/2018).
Ia menegaskan, kedua tersangka sebelumnya sudah dalam pengintaian petugas kepolisian Polresta Tangerang.
Pada saat hari penangkapan, tersangka Rizal dihubungi IW untuk mengantarkan barang haram sabu kepada Dion.
Dion kemudian menghubungi tersangka Rizal agar barang sabu dititipkan kepada tersangka lainnya yaitu Angga.
"IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur," kata Sabilul.
Saat tersangka Rizal dan Angga tengah melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapan.
• Diterjang Angin Kencang, Sebuah Baliho Miring di Pinggir Tol Merak-Jakarta
"Selain barang bukti sabu dan ekstasi, kami juga mengamankan barang bukti satu unit timbangan elektrik dan satu buah bong atau alat penghisap sabu," kata Sabilul.
Keduanya kini digiring ke hotel prodeo Polresta Tangerang dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya juga diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Kami memastikan akan terus memburu tersangka lain dan membongkar jaringan peredaran narkotika," kata Sabilul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barbuk-sabu-1-kg.jpg)