CPNS 2018

Kemenkumham Umumkan Aturan Soal Surat Pernyataan CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang

Aturan soal surat pernyataaan dan tanda tangan legalisir ijazah sebagai syarat pemberkasan ulang Kemenkumham CPNS 2018.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
zoom-inlihat foto Kemenkumham Umumkan Aturan Soal Surat Pernyataan CPNS 2018 Sebagai Syarat Pemberkasan Ulang
http://setkab.go.id/
Kemenkumham

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan soal aturan surat pernyataan dan tanda tangan legalisir di dokumen sebagai persyaratan pemberkasan ulang CPNS 2018.

Diketahui, Kemenkumham telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018 pada Kamis malam (13/12/2018).

Sebelumnya, CPNS 2018 Kemenkumham telah mengikuti berbagai tahapan seleksi untuk mencapai di sesi pemberkasan ulang.

CPNS 2018 Kemenkumham harus melalui tahap administrasi, SKD hingga SKB dengan berbagai tes yang disesuaikan formasi yang dilamarnya.

Pada penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham membuka 2.000 formasi.

Formasi itu terdiri dari penjaga tahanan lulusan SLTA se-derajat, sebanyak 878 personel.

Sisanya untuk formasi non-penjaga tahanan serta dosen asisten ahli dan teknologi.

Syarat Pemberkasan CPNS Kemenkumham 2018

Seperti diketahui, untuk menentukan lolos tidaknya pelamar CPNS, pemerintah telah menentukan standar bobot pada masing-masing tes.

SKB CPNS memiliki bobot 60 persen dalam tahapan seleksi CPNS dan sisanya, 40 persen berasal dari tes SKD.

Bila seseorang pelamar CPNS Kemenkumham dinyatakan lulus tes SKB dan SKD, ia harus segera menyiapkan diri untuk menjalani tahapan pemberkasan.

Berikut Bocoran Materi Tes Praktik Kerja untuk CPNS Kementerian Agama

Jelang Pengumuman Akhir, Intip Cara Hitung Nilai Gabungan SKD dan SKB CPNS 2018

Dalam tahapan pemberkasan,  tetap ada potensi kegagalan lias tidak serta lolos menjadi CPNS.

BKN pun memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar gugur di tahap pemberkasan.

Follow Juga:

Aturan Surat Pernyataan dan Tanda Tangan di Tahap Pemberkasan

Kemenkumham telah mengumumkan soal aturan surat pernyataan lima poin dan tujuh poin.

Diketahui, di tahapan pemberkasan ulang terdapat sejumlah berkas yang harus diberikan CPNS 2018 ke instansi.

Kemenkumham pun telah memberikan format dokumen persyaratan tersebut.

Berikut link format dokumen pemberkasan ulang CPNS 2018 Kemenkumham.

DOKUMEN PEMBERKASAN ULANG CPNS 2018 KEMENKUMHA

Kendati demikian, terdapat sejumlah pertanyaan pelamar CPNS 2018 mengenai berkas surat pernyataan poin 5 dan 7.

Apakah surat pernyataan tersebut diketik utang atau diisi dengan tulis tangan?

Hal tersebut ditanyakan oleh akun Twitter @christine_2111 dilansir TribunJakarta.com pada Jumat siang (14/12/2018).

Admin @cpnskumham menegaskan, surat pernyataan tersebut di print kemudian ditulis tangan, diberikan materai serta ditanda tangani oleh pelamar CPNS 2018.

Tak hanya itu, admin @cpnskumham juga menghimbau bagi pelamar CPNS 2018 terkait tanda tangan legalisir ijazah.

Ragam Fakta Kematian Eril Dardak: Plastik Menutupi Wajah hingga Nonton YouTube Soal Oksigen

Sederet Prestasi Adik Ipar Arumi Bachsin Eril Dardak, Lulusan ITB hingga Caleg DPR RI

Tanda tangan legalisir ijazah harus asli, bukan cap maupun stempel.

Jika tidak asli, maka dokumen tersebut akan dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved