Sederet Fakta Live Show Pesta Seks di Yogyakarta: Peraga Suami Istri, Bertarif Hingga Tersangka

Sebanyak 12 orang tertangkap karena terlibat pesta seks di salah satu homestay di Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini sederet fakta

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Y Gustaman
TribunJogja.com
Polda DIY merilis kasus pesta seks di salah satu homestay di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis(13/12/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SLEMAN - Sebanyak 12 orang tertangkap karena terlibat pesta seks di salah satu homestay di Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Informasi yang diterima Tribunjogja.com, para pelaku diciduk tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY pada Senin (10/12/2018). 

Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo, Kamis (13/12/2018), menjelaskan, pelaku pesta seks di satu kamar melibatkan satu pasangan, sementara 10 orang lainnya menonton.

Berikut sejumlah fakta pesta seks di Condongcatur yang melibatkan 12 orang seperti dilansir oleh Tribunjogja.com.

Penonton suami istri

Hadi mengatakan perbuatan 12 orang itu diduga melanggar undang-undang.

"Dari beberapa orang yang diamankan, ada dua orang yang melakukan persetubuhan dan orang-orang yang menonton adalah suami istri," Hadi menjelaskan.

sejumlah pasangan suami istri yang menonton adegan pesta seks itu harus membayar kepada pasangan yang bersetubuh.

Rupanya, pasangan yang bersetubuh tersebut adalah suami istri.

Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan cyber patrol hingga menemukan tawaran tonton pesta seks secara langsung.

"Setelah ditelusuri kami temukan itu adalah di sebuah hotel," ucap dia.

Para pelaku berkomunikasi melalui grup WhatsApp.

"Mereka sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa," terang dia.

Hadi menambahkan, sebelum cyber patrol, pihaknya lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Ada alat kontrasepsi 

Anggota kelompok mesum itu tak berkutik saat petugas memergoki mereka di hotel.

Di lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel anggota kelompok,

Ada juga pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Tak hanya seks, mereka di kamar itu pesta minuman keras berdasarkan temuan beberapa botol miras aneka merek.

"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," papar dia.

Sementara 12 orang yang terciduk masih berstatus terperiksa.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangkanya.

Jika terbukti bersalah, mereka dijerat pasal 12 Undang-Undang RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 505 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," sambung Hadi.

"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.

Masuk pornografi

Sosiolog Kriminal dari UGM, Suprapto, mengatakan pesta seks beberapa orang di sebuah penginapan di Condongcatur Sleman sebagai pornografi.

Alasan mendasar sementara karena memperlihatkan kegiatan seksual.

"Kalau itu kan pornografi, dia memperlihatkan kegiatan seksual seperti live show begitu," kata Suprapto pada Kamis (13/12/2018).

Namun, perlu dilihat setelah tahapan penyelidikan di kepolisian, kejadian itu juga bisa mengarah pada perdagangan manusia.

Polisi harus melihat apakah live show seks tersebut ada eksploitasi, baik terhadap perempuan atau laki-laki.

"Kalau ada muncikarinya ya berarti itu prostitusi. Sepertinya ada pasal sendiri," beber dia.

Ungkap Suprapto, lain halnya jika setelah melihat kegiatan seksual, kemudian penonton bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan, masuk ke perdagangan manusia.

"Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan," terang Suprapto.

Meski demikian, jika dilihat dalam makna yang sebenarnya dalam perdagangan manusia, pesta seks tersebut bukan termasuk dalam perdagangan manusia.

Perdagangan manusia dalam kasus ini berbeda dengan arti yang sebenarnya, misalnya perdagangan bayi atau anak-anak, atau manusia dewasa, yang kemudian dibawa pembelinya.

Apa yang melibatkan 12 orang dalam satu ruangan itu pasangan yang pesta seks tidak mengarah dibawa pulang. "Mereka berpesta saja," ujar dia.

Ada banyak jenis untuk pesta seks. Jika pesta seks dilakukan dengan seks bebas atau bertukar pasangan yang tidak disertai transaksi maka hal itu masuk kategori zina.

Dua inisiator pesta seks tersangka

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo menjelaskan dalam kasus ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan AS dan HK sebagai tersangka, karena keduanya menjadi penyelenggara pesta tersebut," kata Hadi pada Jumat (14/12/2018).

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari oknum yang terlibat dalam pesta seks tersebut.

Hadi menyebut keduanya tidak ikut dalam kegiatan persetubuhan di sebuah penginapan berinisial AW tersebut.

Homestay untuk pesta seks yang digerebek Polda DIY beberapa waktu lalu di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, Jumat (14/12/2018).
Homestay untuk pesta seks yang digerebek Polda DIY beberapa waktu lalu di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, Jumat (14/12/2018). (TribunJogja/Yosef Leon Pinsker)

"Yang melakukan persetubuhan satu perempuan dan satu laki-laki, sisanya hanya menonton," jelas Hadi.

Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini.

Meski sudah ditetapkan dua orang tersangka, ia memastikan pelaku lain yang terlibat tetap wajib mengikuti proses pemeriksaan.

"Kita pastikan pelaku akan diberi hukuman dan tindakan tegas," kata Dofiri.

Penoton ditarik bayaran

Hasil pemeriksaan terhadap AS dan HK, inisiator pesta seks di salah satu kamar sebuah homestay di Condongcatur, ternyata menarik bayaran.

Keduanya berperan menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.

"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta seks tersebut," kata Hadi di Mapolda DIY.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.

Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui.

Hadi hanya memastikan kedua tersangka karyawan swasta.

Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.

"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.

Tarif kamar Rp 450 ribu

Kabar terbaru, live show pesta seks berlangsung di Arawa Homestay Jogja, Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condongcatur, Depok, Dero, Condongcatur.

Lokasi homestay untuk live show pesta seks di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Sleman. Chapture Maps, Jumat (14/12/2018).
Lokasi homestay untuk live show pesta seks di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Sleman. Chapture Maps, Jumat (14/12/2018). (Googlemaps)

Pengelola Arawa Homestay Jogja, Muhammad Ridwan, mengaku tak tahu menahu ada penangkapan 12 orang yang terlibat pesta seks di tempat yang dikelolanya.

Saat pesta seks pada Selasa (11/12/2018) malam Ridwan mengaku tak berada di lokasi.

Dia tak menampik pada hari tersebut ada seseorang yang menyewa homestay.

"Kalau siapa yang pesan saya kurang tahu karena itu langsung dengan pemilik. Saya cuman nyerahi kunci terus langsung pulang," sambung dia.

Arawa Homestay Jogja bertarif Rp 450 ribu per 12 jam.

Muhammad Ridwan sempat mencoba menghubungi penyewa namun tak bisa.

"Kemarin datang ke sini (Arawa Homestay) masih ada empat helm)," ujar dia. (Tribunjogja.com) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved