Baca Pleidoi, Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Politik hingga Ungkit Kasus Ahok, Fadli Zon Ucap Begini

Ahmad Dhani bacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani ditemani Fadli Zon di PN Jaksel pada Senin (17/12/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ahmad Dhani bacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani menyinggung kasus yang menjerat Ahok saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pleidoinya, Ahmad Dhani mengatakan kasus Ahok sebagai contoh ketidakadilan di mata hukum.

"Berkaca pada kasus Ahok, lihatlah bagaimana sulit dan rumitnya Kepolisian RI menjadikan Ahok tersangka. Hingga umat pun harus turun ke jalan dengan jumlah yang besar. Padahal MUI sudah memberikan fatwa soal penistaan agama oleh Ahok," ujar Ahmad Dhani," Senin (17/12/2018).

Ahmad Dhani meneruskan seharusnya semua tersangka penista agama harus ditahan di sel sementara kasus Ahok tak demikian.

"Padahal sejarah menulis, semua tersangka penistaan agama ditahan di sel sementara Ahok tidak. Jika tidak ada umat, Ahok si penista agama akan lolos dari jeratan hukum. Akhirnya, kepolisian terpaksa menjadikan Ahok tersangka meskipun tidak ditahan..," kata Dhani.

Pengemudi Ojol Putuskan Jual Mini Cooper, Pihak Bukalapak Tak Tanggung Pajak Tapi Bakal Bantu Ini

Terciduk Berduaan dengan Ayu Ting Ting di Belakang Panggung HUT Trans TV, Ini Kata Ivan Gunawan

Menurut Dhani, ia tak berkenan dengan keputusan jaksa yang hanya memberikan 1 tahun percobaan.

"Lihatlah bagaimana rezim ini mempertontonkan ketidakadilan, lihatlah bagaimana pula kejaksaan memberikan tuntutan kepada Ahok. Hanya satu tahun percobaan, kejaksaan di sini perlu saya tambahkan ada oknum, bukan semua. Hanya satu tahun percobaan, artinya Ahok tidak dipenjara, jika tidak mengulangi lagi perbuatannya, hal ini sangat merobek keadilan," lanjutnya.

Ditemui usai pembacaan pleidoi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, angkat bicara.

Menurutnya ini merupakan kasus politik yang menjerat kliennya, Ahmad Dhani.

"Kenapa kasus politik? Karena salah satu pelapor Ahmad Dhani pada tahun 2017 itu merupakan salah satu pendukung Ahok. Dia mengakui, membuat satu organisasi yang namanya BTP Network. Pada saat yang bersama Ahmad Dhani merupakan pendukung Anies-Sandi, di sini terlihat jelas kenapa kasus ini merupakan kasus politik. Sama sama berbeda pandangan politik pada tahun 2017," kata Ali.

Ahmad Dhani menambahkan pelapor turut melaporkan Anies Baswedan serta Rocky Gerung ke ranah hukum.

"Pelapornya pun juga melaporkan Anies dan Rocky Gerung. Dan seperti yang saya jelaskan ke majelis hakim tidak ada kasus ITE yang menjerat mereka pro rezim. Kita patut curiga UU ITE pasal 28 tentang ujaran kebencian ini memang lahir di tahun ketika mengamankan Ahok. Supaya Ahok Aman, jadi siapapun bisa ditangkap," kata dia.

"Karena kita curiga UU ITE ujaran kebencian ini, Undang-undang yang sengaja menjadi perangkap para aktivis yang tidak pro rezim. Jadi ini, undang-undang politis juga, akhirnya kita mencurigai," tandasnya.

Pengakuan Ahmad Dhani soal permintaan maaf oknum jaksa

Ahmad Dhani mengatakan ada oknum jaksa maupun oknum polisi yang mengatakan kasusnya merupakan permainan politik.

"Dugaan saya ini kasus politik, diperkuat oleh 1. Salah satu polisi dalam perkara ini meminta maaf kepada saya, polisi tersebut menyatakan bahwa dia hanya melaksanakan tugas dari atasan," kata Ahmad Dhani saat bacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani membacakan pleidoi di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (17/12/2018).
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani membacakan pleidoi di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (17/12/2018). (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Kemudian, lanjut Ahmad Dhani, oknum Jaksa pun pernah meminta mohon maaf lantaran ini hanyalah politik belaka.

"Begitu pun dengan salah satu jaksa, ketika saya dihadapkan pertama kali di Kejaksaan Negeri pada tahap 2, beliau meminta maaf bahwa ini hanyalah politik," lanjut Ahmad Dhani.

Selain itu, salah satu ahli ITE dari Menkominfo tidak diberikan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) hadir di PN Jaksel.

"Salah satu ahli ITE dari Menkominfo, salah satu dari 3 orang perumus UU ITE dia berpendapat bahwa selama tidak ada subjek hukum yang jelas maka tidak ada kasus hukum, itu isyarat dari UU ITE. Agar jika ada dakwaan, hakim bisa memutuskan hukuman sah dan meyakinkan. Jika subjek hukumnya tidak jelas, dikhawatirkan hakim tidak bisa memberikan hukuman dengan sah dan meyakinkan,"kata dia.

TERPOPULER - Dapat Sindiran Karena Unggah Video Masa Lalu Hilda, Begini Kata Pengacara Kriss Hatta

Dedi Heryadi Pilih Jual Mini Cooper Harga Ratusan Juta Miliknya, Ini Alasannya

"Tapi sayangnya ahli hukum ITE ini tidak diberi izin oleh Kemenkominfo, karena kami sudah memberikan surat permohonan untuk dihadirkan sebagai saksi di pengadilan negeri Jakarta dan Menkominfo tidak memberikan izinnya untuk hadir di PN Jaksel tanpa ada alasan yang jelas. Ini yang saya duga juga politis," ujar Ahmad Dhani.

 Selepas membacakan pleidoinya, Ahmad Dhani mengatakan oknum-oknum yang dimaksud itu pun telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepadanya.

"Ada (oknum itu), dia minta maaf dan bilang itu proses politik, polisinya sama juga (minta maaf). Waktu di mobil mengantarkan ke kejaksaan dia minta maaf," kata dia.

Tanggapan Fadli Zon

Ahmad Dhani tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ditemani oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menuju ruang sidang 6.

Menurut Fadli Zon seharusnya kasus ini berujung bebas untuk Ahmad Dhani.

2018 Segera Berakhir, Serapan Anggaran DKI Jakarta Baru 67 Persen

Langkah Partai Bulan Bintang Dukung Jokowi-Maruf Menguntungkan, Ini Alasannya

"Ya kalau lihat jelas harusnya bebas (Ahmad Dhani). Kalau kasus ini menjadi kasus preseden buruk, dan hukum bisa diterapkan secara yurisprudensi, saya rasa akan ribuan orang yang kena. Ini adalah ancaman demokrasi," ungkapnya kepada Wartawan jelang persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/12/2018).

Terlihat kuasa hukum Ahmad Dhani beserta istri pentolan Band Dewa 19 itu, Mulan Jameela, turut mendampinginya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved