Pengemudi Ojol Putuskan Jual Mini Cooper, Pihak Bukalapak Tak Tanggung Pajak Tapi Bakal Bantu Ini

Dedi Heryadi (36) tak kuasa menahan air matanya ketika menerima secara simbolis mobil mewah Mini Cooper Three Doors.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Dedi Heryadi ketika serah terima mobil Mini Cooper, di kantor Bukalapak, Kemang Timur, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). 

Ia belum menyangka mobil mewah seharga sekira Rp 700 jutaan itu benar-benar menjadi miliknya.

Dedi pun diminta untuk menyalakan mobil miliknya untuk pertama kali itu.

"Tadi saja nyalahinnya bingung," ujar pria tiga anak itu sambil tertawa renyah.

Dedi terus melempar senyum kepada setiap orang yang menyapanya.

Termasuk ketika ditanya Zaky soal kemungkinan beralih dari ojek motor ke taksi online.

"Buat Gocar Pak mobilnya," tanya Zaky.

Sebulan Penghapusan Denda, Penerimaan PKB dan BBNKB Jakut Capai Rp 21,4 M

Singgung Kasus Ahok, Ahmad Dhani: Lihatlah Bagaimana Rezim Mempertontonkan Ketidakadilan

"Ngojek atuh, saya kan tukang ojek," ujar Dedi yang membuat Zaky tertawa.

Dedi memang bisa mengendarai mobil.

Namun ia mengaku terakhir membawa mobil empat tahun lalu.

Dedi hanya sempat memjajal menyalakan mobil Mini Coopernya saja, tanpa sempat benar-benar membawanya berkeliling.

Biaya pajak

Impian Dedi Heryadi (36) untuk membawa sang istri, keliling kampung menggunakan mobil Mini Cooper yang didapatnya hanya seharga Rp 12 ribu dari Bukalapak, hampir pupus.

Pasalnya, setelah serah terima mobil yang aslinya seharga Rp 700 jutaan itu, Dedi terpikir besarnya pajak yang harus ia tanggung jika ingin membawanya pulang.

Berdasarkan keterangan public relation (PR) Bukalapak Miftachur Rochman, pajak dari Mini Cooper itu ditanggung si pembeli sendiri, alias Dedi, sebesar 30 persen dari harga mobil tersebut.

"Besaran pajaknya tergantung dari barang serbuan yang didapat oleh penyerbu terpilih. Untuk mobil Mini Cooper sekitar 30 persen," terang Miftachur.

Pemkot Jakarta Pusat Bangun Skatepark di Kolong Jembatan Layang Slipi

Tingginya Animo Masyarakat , Penghapusan Sanksi Pajak Diperpanjang Sampai 31 Desember 2018

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved