Gembong Pencurian dengan Modus Ganjal Mesin ATM Dibekuk Polisi di Cikarang

Mereka pura-pura membantu dengan cara meminta kartu korban, tersangka lalu menukar kartu yang telah disiapkan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews
Ilustrasi ATM. 

Selang bebera saat, pelaku kemudian menari ATM untuk menguras uang milik korban yang baru saja mereka tipu.

"Rp 15 juta ditarik tunai, sedangkan Rp 52 juta ditransfer ke beberapa nomor rekening yang dibuka oleh Suhebah," kata dia.

Pada hari yang sama, korban lalu mengadu ke pihak bank bahwa uang di dalam ATM nya raib.

Jak Lingko 01 Jurusan Tanjung Priok-Semper, Sudah Beroperasi

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku.

"Kedua pelaku yang berhasil kita amankan ditangkap di wilayah Serang Baru, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Jefri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider 378 KUHP subsider 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Adapun barang bukti disita berupa satu lembar rekening koran, 29 buah kartu ATM dari berbagai Bank, dan dua unit telepon genggam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved