Habib Bahar bin Smith Ditahan di Polda Jabar, Para Santrinya Berduka
Pesantren Habib Bahar bin Smith, yakni Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor mendadak tak bisa kedatangan tamu
Ketika TribunewsBogor.com mencoba mengambil gambar pesantren, para pemuda yang ada langsung melarang dan menghalang-halangi.
Mereka berkata kalau tidak diperkenankan mengambil gambar.
TribunewsBogor.com langsung diminta meninggalkan lokasi.
Saat ingin mengambil gambar dari lahan parkir, pemuda tersebut kembali melarang.
Mereka semua langsung berjaga dan menunggu di depan serta meminta TribunnewsBogor.com pergi meninggalkan pesantren.
Selain itu, mereka berkata bahwa dilarang mengambil gambar.
"Kami tidak berkenan Mas. Mohon maaf," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena kasus penganiayaan anak.
Diduga, Habib Bahar menganiaya dua anak di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
(TribunnewsBogor.com/ Sachril Agustin Berutu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-tiba-di-gedung-direktorat-reserse-kriminal-umum-polda-jabar.jpg)