Peredaran Narkoba di Kabupaten Bekasi Meningkat di Tahun 2018 Dibanding 2017

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara: jumlah kasus narkoba dan obat-obatan terlarang di tahun 2017 sebanyak 190 kasus dan 2018 197 kasus.

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erlina Fury Santika
Istimewa/Humas Polres
Pemusnahan barang bukti ganja di halaman Mapolrestro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Bekasi, Kamis, (20/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan sepanjang 2018, dibandingkan pada 2017.

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, jumlah kasus narkoba dan obat-obatan terlarang di tahun 2017 sebanyak 190 kasus, sedangkan untuk di tahun 2018, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 197 kasus.

Dari 197 kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan 207 pelaku kasus narkoba dan obat-obatan terlarang. Peningkatan menurut dia disebabkan, wilayah Kabupaten Bekasi saat ini kerap mejadi wilayah sasaran peredaran narkoba.

"Aparat dari Polrestro Bekasi terus melakukan giat penindakan setiap ada informasi kita pasti langsung lakukan pengejaran pelaku-pelaku narkoba dan obat-obatan terlarang," ungkap Candra di Mapolrstro Bekasi, Kamis, (20/12/2018).

Pihaknya spanjang tahun melakukan sejumlah kegiatan penyuluhan dan pembinaan terkait bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. Dalam kegiatan itu, pihaknya secara masiv melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba.

"Ada sedikitnya 50 kegiatan sepanjang tahun yang rutin kita lakukan, adapun yang jadi sadaran mulai dari mahsiswa, pelajar, masyarakat umum, total peserta yang ikut sebanyak 5.369 peserta," jelas dia.

Kabupaten Bekasi kata Candra sebagai wilayah yang dekat dengan Ibu Kota Jakarta bisa dikatakan jadi wilayah empuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Selain itu, peredaran miras juga masih cenderung meningkat dibanding tahun lalu.

Candra menegaskan, fenomena peningkatan kasus masih menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum di Bekasi untuk terus menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang serta miras.

"Miras dan barang haram narkotika itu pemicu terjadinya tindak kejahatan. Kita gencar berantas itu dan kita musnahkan. Apalagi jelang natal dan tahun baru ini, kita ingin tercipta suasana yang aman dan kondusif," jelas dia.

Dipenghujung tahun 2018, Polrestro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba jenis ganja dan sabu. Terdapat 13.467 botol miras berbagai merek, 38 kilogram ganja dan 167 gram sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang 2018.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, barang bukti ganja di masukkan ke dalam drum besar, sedangkan untuk sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Untuk barang bukti miras pihak kepolisian memusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved