Kabar Artis

Kriss Hatta Akui Menang dalam Persidangan di Pengadilan Tinggi Agama Bandung Atas Hilda Vitria

Kriss Hatta dinyatakan menang dalam Pengadilan Tinggi Agama Bandung atas perkara pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Erik Sinaga
Instagram @krishatta07 & @indra_tariganbreblack
Kriss Hatta saat bersama pengacaranya, satu di antaranya Indra Tarigan (kanan). 

Ia menyebut ketiganya kurang memiliki etika yang baik dan kerap melecehkan pihak lain.

Indra Tarigan juga menyebut masyarakat sudah resah dengan kehadiran ketiganya di acara televisi.

Berikut tulisan Indra Tarigan:

"Sdr Billy: agar seluruh stasiun televisi mempertimbangkan untuk mengundang, dikarenakan kurangnya etika dan melecehkan pihak lain-lain

Sdr Hilda: (sama)

Sdr Nikita: (sama)

Kesimpulan: Masyarakat sudah mulai resah menonton tayangan mereka di televisi," tulis Indra Tarigan.

Pada keterangan foto, Indra Tarigan menyampaikan terima kasih kepada KPI Pusat lantaran sudah menerimanya saat membuat laporan.

Indra Tarigan berharap acara televisi Indonesia semakin baik kedepannya.

Ia juga meminta dukungan kepada warganet yang sudah jengah atas kehadiran ketiga selebriti tersebut di televisi.

"Selamat siang Ceu Idah (panggilan kepada Hilda Vitria), slow jgn digoyang .. Terima kasih @kpipusat atas sambutanya semoga pertelevisian Indonesia makin terdidik kedepanya dan memberi pelajaran bagi artis-artis yang kurang professional," tulis Indra Tarigan pada Selasa (18/12/2018).

"Yang setuju tenggelamkan Ceuu Idah dan kroninya di aminkan yaaa," imbuhnya.

Muncul petisi penolakan Billy Syahputra, Hilda Vitria dan Nikita Mirzani

Hebohnya percekcokan antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta yang turut menyeret Billy Syahputra menjadi perbincangan publik.

Bagaimana tidak, kasus privasi itu kerap diumbar tak hanya di tayangan infotainment, melainkan di beberapa acara bincang-bincang televisi, terlebih acara tersebut dipandu oleh yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved