Istri Sultan Yogyakarta Kena Sanksi Akibat 12 Kali Bolos Rapat DPD, GKR Hemas: Jelas, Saya Menolak!

Selain itu, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Markus Yuwono
Istri sekaligus permaisuri Sultan Yogya, GKR Hemas 

GKR Hemas menilai Keputusan BK memberhentikan sementara dirinya juga tanpa dasar hukum yang jelas.

Keputusan itu juga mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, yakni anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa pada suatu kasus hukum.

"Anggota DPD RI diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun; atau (b) menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," kata GKR Hemas.

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Tanpa Busana Korban Sempat Berkelahi dengan Pelaku Sebelum Dibunuh

Dia menambahkan, BK telah melakukan diskriminasi pada dirinya sebab BK tidak memproses beberapa laporan lainnya.

Seperti, tidak dapat memroses laporan Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani karena tengah diproses di Kepolisian.

Kemudian, tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD RI Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono bulan Oktober lalu ke BK.

"Ini terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol untuk maju DPD RI," pungkasnya.

Novel Bamukmin Sebut Penetapan Tersangka Habib Bahar Kriminalisasi, Ini Pandangan Praktisi Hukum

GKR Hemas merupakan salah satu anggota DPD yang bersebrangan dengan Oesman Sapta saat polemik perebutan Ketua DPD 2017 lalu.

GKR Hemas menolak pemangkasan jabatan Pimpinan DPD 2,5 lantaran MA telah membatalkan tata tertib tersebut.

Meski Tatib tersebut dibatalkan, Mahkamah Agung tetap melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD baru dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.

Sejak tahun 2004, Ratu Hemas menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

GKR Hemas menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah periode 2009-2014 dan 2014-2019. (Gridhot)

Sumber: GridHot.id
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved