Tawuran di Cinere yang Tewaskan Remaja Bermula dari Live Instagram
Menurutnya, saat live Instagram, Geng Golder Gandul melayangkan tantangan kepada gengnya yang berjuluk geng Biih 23.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - DK (19), tersangka pengeroyok dalam tawuran yang menewaskan GR (17) dan melukai MHS (17) pada Jumat (21/12/2018) sekira pukul 01.30 WIB berdalih aksinya didasari emosi kala geng Golder Gandul (kelompok korban) mengajak tawuran melalui fitur live Instagram.
Menurutnya, saat live Instagram, Geng Golder Gandul melayangkan tantangan kepada gengnya yang berjuluk geng Biih 23 sehingga beralasan emosi mereka tersulut.
"Kita panas karena mereka bilangnya mau acak-acak kampungan kita, mereka bilangnya pas live di Instagram. Dia live Instagram dulu kita liatin terus kita janjian di Instagram," dalih DK di Mapolresta Depok, Jumat (21/12/2018).
DK dan belasan temannya yang sedang nongkrong di satu Warung Kopi (Warkop) itu mengetahui adanya ajakan tawuran dari satu teman gengnya.
Mendapat kabar, DK dan gengnya bergegas menyiapkan senjata tajam (Sajam) yang akhirnya digunakan menewaskan Gymnastiar dan melukai Harie.
Dia mengaku gengnya berjumlah 13, sementara geng Golder Gandul berjumlah 30 orang terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Gandul, Gang Pintu Air I RT 07/RW 08 Kelurahan Gandul, Cinere.
"Saya sudah siapin sajamnya. Pas itu kita 13 orang, dari mereka 30-an orang naik sepeda motor semua. Terus mereka sempat lempar petasan dan kena mobil di sekitar situ," ujarnya.
Selain DK, Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan penyidik Unit Reskrim Polsek Limo menetapkan dua tersangka, yakni MHS (16) dan BF (14).
Didik menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda, DK sebagai eksekutor yang menewaskan GR, sedangkan MHS dan BF turut membantu mengeroyok korban.
Sementara sisa pelaku lainnya kini masih diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Limo guna memastikan keterlibatan dan peran masing-masing dari kedua geng.
“Kami sudah identifikasi beberapa orang pelaku lainnya yang terlibat langsung dan mengeroyok ataupun yang turut serta dalama aksi tawuran ini. Seluruhnya akan kita identifikasi beserta perannya," jelas Didik.
Dari tangan ketiga tersangka, Unit Reskrim Polsek Limo mengamankan dua bilah parang dan dua celurit yang ditetapkan jadi barang bukti kejahatan pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK, MHS, dan BF dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dan juncto 358 tentang Turut Campur Dalam Penyerangan Atau Perkelahian yang bakal menjerat setiap pelaku yang terlibat tawuran.