Akan Dibuka Mulai Januari 2019, Simak Bedanya Gaji dan Fasilitas PNS dengan P3K
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi
Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi
Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang
Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
• 4 Kali Nikah, Andi Soraya Bongkar Hubungan Paling Lama dengan Steve Emanuel Enggak Punya Apa-apa
• Kehidupan Ranjang Andi Soraya dengan Empat Pria Terungkap, Hotman Paris Penasaran
Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.
Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS
Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.
Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. (GridHot)