Natal dan Tahun Baru

11.232 Narapidana Terima Remisi Natal, 160 Diantaranya Langsung Bebas

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Ilustrasi tahanan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebanyak 11.232 narapidana beragama Nasrani, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, dan 160 orang diantaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018.

Sdangkan sisanya, sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana .

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang  telah menjalani pidana 6 bulan,  berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan  oleh lapas rutan," ujar kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, lewat keterangan resmi yang diterima, Selasa (25/12/2018).

Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly mengatakan, bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

Karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat WBP dalam mengikuti pembinaan di Lapas atau Rutan.

"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi  Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar  mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ujar Yasonna H. Laoly.

Remisi Natal, 160 Narapidana Langsung Bebas

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan  dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.

"Tahun ini remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500," ujar Sri Puguh Budi Utami.

Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa, remisi diharapkan mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan, dan menghemat anggaran negara.

Ia kembali menegaskan bahwa pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan  berhak mendapatkan remisi,  asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved